Home Politik BKKBN Tak Setuju Usia Pernikahan Minimal 19 Tahun

BKKBN Tak Setuju Usia Pernikahan Minimal 19 Tahun

Pangkal Pinang, Gatra.com - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Waroyo menyatakan bahwa ia tak setuju dengan batas minimal usia pernikahan yang diusulkan DPR RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Usulan itu akan dirumuskan dalam Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Setelah berproses di Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) dan Panitia Kerja (Panja) DPR, diputuskan bahwa batas usia pernikahan pria dan wanita akan disamakan, yaitu 19 tahun.

Baca Juga: Indonesia Darurat Perkawinan Anak, Ini dampaknya!

 

Hasto mengaku tak sepakat dengan usulan itu. Ia menilai bahwa usia pernikahan yang ideal adalah 20 sampai 35 tahun. Rentang waktu tersebut dinilainya ideal jika dilihat dari kondisi biologis.

 

"Jadi kalau bicara ilmiah, maka usia reproduksi sehat itu 20 sampai 35 tahun. Di negara mana saja standarnya seperti itu," kata Hasto saat ditemui usai menyampaikan Kuliah Umum di STKIP Muhammadiyah, Pangkal Pinang, Kamis malam (12/9).

 

Hasto mengatakan, BKKBN akan tetap mengkampanyekan kepada masyarakat bahwa usia pernikahan ideal yaitu di atas 21 tahun. Ia tak merasa melanggar hukum meski Revisi UU Perkawinan nantinya bakal disahkan.

Baca Juga: Kemen PPPA Desak DPR Segera Sahkan Revisi UU Perkawinan

 

"Undang-undang itu tidak menyuruh orang menikah 19 tahun. Cuma, undang-undang menyuruh [menikah] di atas 19 tahun. Saya menyuruh di atasnya. Jadi saya tidak melanggarnya," tuturnya.

 

Revisi atas UU Perkawinan merupakan amanat Putusan Mahkamah Konsistusi pada 13 Desember 2018. MK menyatakan bahwa UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atas dasar itulah, MK meminta stakeholder terkait melakukan perubahan atas aturan tersebut, khususnya batas minimum usia perkawinan bagi perempuan.

 

863