Home Ekonomi Kata Darmin Ini Solusi Pemerintah Soal Perizinan

Kata Darmin Ini Solusi Pemerintah Soal Perizinan

Jakarta, Gatra.com - Menteri Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, Pemerintah terus berupaya memperbaiki iklim investasi agar lebih friendly bagi investor. Maka dari itu, Pemerintah menargetkan menyelesaikan Omnibus Law dalam bidang perizinan, agar dapat diserahkan ke DPR dalam waktu satu bulan ke depan. 

"Ya perizinan untuk investasi. Jadi mungkin nanti ada juga omnibus law untuk pajak tapi itu di keuangan prosesnya," kata Darmin ketika ditemui wartawan, di kantornya, Jakarta, Jumat (13/9).

Darmin menambahkan, Omnibus Law urgent untuk dilakukan perbaikan. Sebab, hampir semua UU yang menyangkut sektor bisnis mengatur perizinan, sehingga tidak bisa diubah jika tidak membuat omnibus law. Bahkan, UU yang menyangkut perizinan mencapai 72 UU. 

"Kalau dia hanya mengatur satu dua pasal maka yang akan kita amandemen di dalam omnibus law Itu yang mengenai perizinan ya satu dua pasal itu, tapi kalau dia membuat lagi pasal yang terkait dengan perizinannya maka kita terpaksa mengamandemen nya lebih dari dua pasal," jelasnya. 

Selanjutnya, Darmin mengatakan, Pemerintah ingin supaya satu perizinan bisa disederhanakan lagi, sehingga perizinan satu pintu seperti OSS  tidak lagi diselesaikan offline. Misalnya, untuk mengurus komitmen IMB bisa dilakukan secara online. 

"IMB kan gitu, Anda akan patuh komit menyelesaikan bangunan sesuai peraturan perundang-undangan. komit dia bilang, tapi setelah itu dia harus urus lagi IMB nya itu supaya keluar. kita akan jauh lebih banyak menggunakan standar," ungkapnya. 

Ke depan, lanjut Darmin, dengan adanya standarisasi, nantinya perizinan akan lebih mudah. Sebab, Pemerintah hanya akan memberikan izin komitmennya saja, sedangkan Kementerian atau Lembaga akan mengawasi prosesnya, apakah investor itu telah menjalankan komitmennya. 

"Tapi kalo waktu investor OSS, nanti ada bukunya, ini standarnya. Anda komit melaksanakannya udah kasih izin aja, nanti dalam perjalanannya kementeriannya akan memonitor, dan mengawasi bener tidak dipatuhi standar itu," ia menjelaskan.

Di sisi lain, menurut mantan Gubernur Bank Indonesia ini, jika Kementerian atau Lembaga (K/L) tidak punya tenaga yang kompeten untuk mengawasi. Maka, K/L bisa menunjuk profesi yang sudah tersertifikasi untuk mengawasinya. 

"Boleh jadi yang bisa memonitor itu adalah profesi yang memiliki sertifikat, yang memang memenuhi syarat. sehingga profesilah yang teken, ini sudah betul. Jadi tidak tertahan dia di Kementerian, untuk mengurus izin saja. Dia sudah punya standarnya, dia komit, waktu dia proses bangunnya, akan ada  profesi yang mengawasi dan mengeceknya," ia menjelaskan. 

139