Home Politik Revisi UU KPK, Ray Rangkuti : Lebih Baik KPK Ditiadakan

Revisi UU KPK, Ray Rangkuti : Lebih Baik KPK Ditiadakan

Jakarta, Gatra.com - Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti pesimis melihat struktur organisasi KPK berdasarkan revisi Undang-undang (UU) KPK. Bahkan, menurutnya, apabila revisi UU KPK disahkan, lebih baik KPK ditiadakan.
 
"Karena istilah saya ini sudah KPK pura-pura. Jadi, pura-pura ada KPK-nya supaya politisi kita itu mendukung pemberantasan korupsi," katanya di sekretariat Formappi, Jakarta, Jumat (13/9).
 
Ray berujar, KPK seakan berpindah institusi menjadi cabang kepolisian. Ia menyarankan, KPK lebih baik ditiadakan, sedangkan kepolisian serta kejaksaan diperkuat.
 
"Seiring dengan berpindahnya tangan, sayap, kaki KPK ke institusi polisi atau jaksa. Sudah saatnya, institusi dan jaksanya harus diperkuat, dipertajam, lebih didorong untuk masuk ke berbagai isu korupsi," ujar Ray.
 
Ia melanjutkan, jika KPK ditiadakan, perlu dilakukan revisi UU Kepolisian dan Kejaksaan. Bahkan, revisi UU Kepolisian harus meliputi penguatan di seluruh aspek hukum.
 
"Bukan saja dalam kerangka, supaya mereka lebih vokal, lebih tajam, lebih fokus dalam konteks memberantas korupsi. Namun dalam semua hal, termasuk transparansi, penyelesaian kasus, [serta] meminimalisasi tindakan kekerasan terhadap publik. Ini akibat perlakuan tidak patut dari institusi polisi, dan lainnya," ucapnya.
 
Oleh karena itu, Ray mendesak para pengambil kebijakan keputusan secepatnya memperhatikan hal ini. Pasalnya, permasalahan yang ditangani kepolisian menyangkut hajat hidup seluruh masyarakat Indonesia.
 
" KPK ini sebetulnya lebih spesifik objeknya. Mereka yang menjabat sebagai pejabat negara, mungkin tidak lebih dari satu juta orang. Namun kalau polisi ini menjangkau 250 perlindungan hukum terhadap 250 juta orang," tuturnya.
918