Home Politik Jaksa Agung Tanggapi Penambahan Anggaran HAM

Jaksa Agung Tanggapi Penambahan Anggaran HAM

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo membantah kritik seputar permintaan tambahan anggaran untuk program penanganan dan penyelesaian perkara pidana khusus, pelanggaran HAM oleh Kejaksaan Agung. 
 
Prasetyo menegaskan, permintaan penambahan anggaran tak terkhusus untuk Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada JAMPidsus Kejagung. Menurutnya ajuan penambahan anggaran itu untuk keseluruhan.
 
"Anggaran secara keseluruhan itu perlu ditambah iya, tapi tidak spesifik untuk HAM, kita sesuaikan dengan apa yang ada," ujar ujar Prasetyo di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/9). 
 
Hal itu diungkapkan oleh Prasetyo, menanggapi pernyataan Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu. Ia mengkritisi sikap Kejaksaan Agung yang meminta kenaikan anggaran terkait program penanganan dan penyelesaian perkara pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM)
 
Seperti diketahui, dalam rapat kerja dengan Komisi III pada3 September 2019, terkait kenaikan anggaran untuk program penanganan dan penyelesaian perkara pidana khusus, pelanggaran HAM berat, dan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp285,677 miliar.
 
Sebelumnya, Direktur Pelanggaran HAM Berat JAMPidsus, Kejaksaan Agung (Kejagung), Yuspar mengatakan, DIPA Tahun Anggaran 2019 Satker Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  dalam penanganan dan penyelesaian perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia berat selama satu tahun sebesar Rp702.625.000. Besaran anggaran itu tidak mengalami kenaikan anggaran dari APBN-P tahun 2019.
 
Sedangkan untuk penyelesaian kasus HAM, menurut Prasetyo, selama ini terkendala penyelidikan dari Komnas HAM. Penyelidikan yang dilakukan itu belum memenuhi syarat untuk diajukan ke penyidikan. 
 
"Masa mau dipaksakan, kita lihat fakta nya saja. Penegak hukum harus berjalan di atas koridor hukum. Apa itu, berdasarkan fakta dan bukti yang ada," kata Prasetyo. 
 
126