Home Politik Revisi UU KPK, Dua Aktivis di Sumbar Berseberangan

Revisi UU KPK, Dua Aktivis di Sumbar Berseberangan

Padang, Gatra.com - Puluhan orang yang berasal dari Aktivis Aliansi Masyarakat Sipil Sumatra Barat (Sumbar) melakukan unjuk rasa menolak revisi UU KPK di depan Gedung DPRD setempat, Jumat sore (13/9/2019) di Padang.

Unjuk rasa yang dilakukan pemuda dan masyarakat berbagai profesi itu, setelah sebelumnya Aktivis Aliansi Masyarakat Peduli KPK melakukan aksi serupa di tempat yang sama. Unjuk rasa ini sebagai bentuk penolakan terhadap upaya pelemahan KPK.

"Kami lakukan ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap revisi UU KPK, sebab akan melemahkan lembaga yang kita nilai satu-satunya pemberantas korupsi di negeri ini," kata Rivai selaki selaku juru bicara pada aksi tersebut.

Menurut Rivai, jika revisi UU KPK tetap dilakukan, dikhawatirkan akan membuat lembaga anti rasuah itu semakin lemah. Atas kekhawatiran itu, pula pihaknya menolak dengan berbagai cara untuk membendung pelemahan lembaga yang ditakuti elit dan pajabat tersebut.

"Kami berharap, suara kami didengar dan anggota DPR RI tidak jadi membahas atau melanjutkan revisi UU KPK," ujar Rivai yang disambut teriakan peserta aksi lainnya.

Dalam aksi ini, Aktivis Aliansi Masyarakat Sipil Sumbar membakar kemenyan di Bundaran DPRD Sumbar. Sebelumnya mereka berjalan kaki dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, dengan harapan menyuarakan aspirasi masyrakat Sumbar.

Kendati nanti revisi UU KPK ini tetap disahkan, pihaknya akan tetap mengawasi terus-menerus. Dengan harapan bisa meminimalisir potensi-potensi orang yang akan melakukan korupsi. "Kami menolak revisi UU KPK, sebab dari calon yang mereka ajukan, bagian komplotan mereka yang korupsi juga," teriaknya.

Sementara sebelumnya, Aktivis Aliansi Masyarakat Peduli KPK malah melakukan unjuk rasa untuk mendukung penuh revisi UU KPK. Dukungan itu dengan harapan memperkuat lembaga anti rasuah itu agar semakin berintegritas, tegas, dan mempu menjalan tugas serta fungsinya dengan profesional.

"Kami mendukung penuh dan mendorong DPR RI revisi UU KPK, agar KPK semakin kuat dalam memberantas korupsi di negeri ini," sebut Bob selaku koordinator aksi seusai jumatan tersebut.

Menurutnya, pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas harus menjadi kewenangan presiden. Alasannya agar bisa meminimalisir waktu dalam proses pengangkatan, transparansi, dan lebih akuntabilitas tanpa adanya "permainan" di balik semuanya.

"KPK harus sebagai lembaga negara, bersinergi dengan lembaga lain. Nanti pegawai KPK telah menjadi ASN harus dalam pengawasan ketat juga sesuai standar kompetensi yang semestiny," pungkas Bob meyakinkan.

Reporter: Wahyu Saputra

Editor: Bernadetta Febriana