Home Politik Mantan Ketua KPK Ini Dukung Revisi UU KPK

Mantan Ketua KPK Ini Dukung Revisi UU KPK

Solo, Gatra.com – Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyetujui langkah presiden dan DPR untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dirinya menilai tidak ada pelemahan dalam rencana revisi UU KPK tersebut.

”Saya melihat adanya revisi ini tidak melemahkan, justru memperkuat,” ucap Antasari saat ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Solo, Loji Gandrung, di Solo (14/9).

Antasari menilai pembentukan Dewan Pengawas KPK juga bukan bentuk untuk abuse of power dari presiden. ”Di mana pelemahannya, tidak ada pelemahan. Justru ini memperkuat,” ucapnya.

Antasari sepakat bahwa penyadapan tidak perlu melibatkan lembaga eksternal. ”Kalau dewan pengawas saya setuju, tapi tidak perlu ada lembaga eksternal untuk penyadapan. Tapi intinya perlu dewan pengawas dan perlu penyadapan,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa penyadapan di era kepemimpinannya di KPK hanya digunakan sebagai alat bukti. Penyadapan hanya bisa dilakukan setelah ada surat perintah penyelidikan. Setelah surat perintah penyelidikan terbit, surat perintah penyadapan baru bisa dikeluarkan.

”Sebelum ada surat perintah penyelidikan, penyadapan tidak sah. Apakah sekarang eranya seperti itu, saya tidak tahu. Makanya harus ada pengawasan,” kata Antasari.

Menurutnya, dewan pengawas juga tidak boleh diisi oleh politisi dan penegak hukum aktif. Idealnya dewan pengawas diisi oleh tokoh masyarakat dan akademisi. ”Banyak masyarakat yang concern pada penanganan korupsi, misalnya mantan Ketua PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif. Beliau bagus. Masih banyak tokoh lainnya,” ucapnya.

Antasari juga menilai perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan melemahkan KPK. Menurut dia, hal itu wajar untuk memperjelas aturan mengenai usia penyidik dan lama tugasnya. ”Supaya nantinya tertib. Jadi tidak ada pelemahan. Kewenangannya tidak ada yang dipreteli,” ucapnya.

Mengenai adanya surat perintah penghentian perkara (SP3), dirinya juga sepakat. Menurutmya penetapan tersangka perlu ada pembatasan waktu agar tersangka tak digantung statusnya dalam jangka waktu yang lama.

”Pak Jokowi membuat batasan hingga dua tahun, meski DPR meminta satu tahun. Jadi nanti kalau enggak jelas dan melampaui waktu bisa dihentikan. Kalaupun ada bukti baru, kasus bisa dibuka lagi,” jelasnya.

183