Home Politik Belasan Massa Masyarakat Jabar Desak Jokowi Setujui RUU KPK

Belasan Massa Masyarakat Jabar Desak Jokowi Setujui RUU KPK

 

 

 

 

 

 

 

 

Bandung, Gatra.com- Belasan massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Jawa Barat Anti Korupsi mendesak Presiden Jokowi untuk menyetujui seluruh poin dari Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diinisiasi DPR RI. Mereka menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (14/9).

Diketahui, kendati Presiden Jokowi telah menyetujui RUU KPK, namun ada empat poin yang ditolak. "Kami memohon amat sangat, untuk menerima semua poin. Itu memang penting karena KPK di sini harus benar-benar bersih," kata Koordinator Aksi, Feri Handoyo.

Feri mengatakan, pihaknya berharap Revisi UU KPK dapat menjadikan fungsi dari lembaga antirasuah tersebut benar-benar optimal dalam memberantas berbagau praktik kotor yang dapat merugikan masyarakat. Artinya, dengan adanya revisi harus memperkuat bukan lantas melemahkan KPK. Padahal jelas-jelas revisi itu menurut banyak pihak untuk memandulkan KPK.

Di singgung soal Irjen (Pol) Firli Bahuri yang terpilih menjadi Ketua KPK periode 2019-2023, pihaknya optimistis, sosok mantan Kapolda Sumatera Selatan tersebut mampu menunjukan ketegasan dan berintegritas. "Dan saya harap pemimpin baru bisa mengkoordinir anggotanya agar lebih baik lagi," pungkasnya.

Adapun empat poin RUU KPK usulan DPR RI yang ditolak Jokowi, pertama Jokowi tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya izin ke pengadilan. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

Kedua, penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, dari pegawai KPK, maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekruitmen yang benar.

Ketiga, KPK wajib berkoordinasi dengan Kejagung dalam penuntutan. Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.

Keempat, Jokowi tidak setuju soal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini.

1475