Home Politik Tamsil Linrung Sayangkan DPD Tak Bersuara soal Revisi UU KPK

Tamsil Linrung Sayangkan DPD Tak Bersuara soal Revisi UU KPK

Jakarta, Gatra.com - Anggota DPD-RI terpilih periode 2019-2024 dari Provinsi Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung, menyayangkan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) enggan bersuara soal revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Pria yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI tersebut merasa, semestinya DPD-RI turut andil dalam pembahasan polemik revisi UU KPK yang kini tengah kisruh.

"Revisi UU KPK ini juga erat kaitannya dengan kepentingan daerah. Sayang sekali, DPD-RI tidak bersuara. Kalau saya di DPD, saya akan bersuara untuk itu," katanya usai diskusi publik di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/9).

Ia juga akan mengevalusi, serta meminta pemerintah dan DPR bisa lebih bijak dalam persoalan revisi UU KPK. "Apalagi, saya kemarin dikejutkan dengan ungkapan pimpinan KPK yang ingin mengembalikan tanggung jawabnya kepada presiden," ujar Tamsil.

Meskipun ada beberapa pasal di dalam revisi UU KPK yang janggal, Tamsil tidak menampik poin-poin penting yang memang disetujui, salah satunya mengenai pengawasan terhadap KPK.

"Perlu ada pengawas KPK, karena kalau suatu lembaga tidak ada yang mengawasi bisa bermasalah. Makanya perlu ada pengawasan. Satu lembaga tidak bisa membuat anggaran, undang-undang maupun mengontrol sendiri. Kinerjanya tetap harus ada yang mengawasi dan mengevaluasi," katanya.

377