Home Politik Sebanyak 27 Polres di Polda Sumut Pionir SIM Smart

Sebanyak 27 Polres di Polda Sumut Pionir SIM Smart

Medan, Gatra.com - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut tunjuk 27 polres jajaran jadi pionir Surat Izin Mengemudi (SIM) Smart. Saat ini ke-27 polres tersebut tengah dalam proses dilakukannya upgrade alat pencetak SIM, yang digagas Korlantas Mabes Polri.
 
SIM terbaru ini masih dalam tahap pengenalan. Untuk peluncuran resmi baru akan dilakukan saat hari ulang tahun Polisi Lalu Lintas pada tanggal 22 September 2019 mendatang. Setelah peluncuran dilakukan, maka SIM akan berlaku secara nasional.
 
"Di Polda Sumut rata-rata sudah online. Untuk upgradenya lagi diupayakan untuk di seluruh Sumut. Kami sudah menyampaikan ke jajaran supaya Sapras jajaran kordinasi dengan Mabes Polri untuk mengupgradenya," ujar Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Yamin, melalui Kasi SIM Kompol M Rambe, Sabtu (13/9). 
 
Dikatakan Rambe, saat SIM Smart nantinya sudah diluncurkan, SIM lama masih akan tetap berlaku. Kemudian, jika SIM seseorang masa berlangsungnya habis, si pemohon SIM akan diarahkan untuk permohonan pembuatan SIM Smart tersebut, sebagai keselarasan.
 
"Kalau biaya tetap. Hanya dialihkan ke SIM Smart ini saja. Begitu juga untuk memperpanjang, biayanya juga sama. Yang lama masih tetap berlaku, ada data si pemilik di situ," kata Rambe. 
 
Rambe menuturkan, Polda Sumut masih terus melakukan koordinasi menunggu arahan selanjutnya dari Korlantas Polri. Rencananya, SIM Smart ini akan diberlakukan di seluruh Indonesia, untuk tahap awal di tingkat provinsi dulu. "Kami terus memonitor ke daerah, karena Ditlantas sebagai pembina fungsi. Apa arahan terbaru dari sana, akan kami sampaikan ke daerah," sebut perwira melati satu itu. 
 
Soal ini, Korlantas Mabes Polri menyebutkan, secara keseluruhan, SIM Smart tersebut tidak memiliki banyak perubahan dari segi mekanisme pelayanan hingga biaya. Hanya saja, bentuk kartu secara fisik memiliki tampilan baru dan terdapat beberapa fungsi tambahan pada Smart SIM.
 
Smart SIM merekam identitas serta data forensik kepolisian. Korlantas telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait hal itu. Smart SIM ini dilengkapi chip dengan kapasitas yang memadai. Seperti data/kepentingan forensik kepolisian (lengkap)/identitas yang bersangkutan/pemegang SIM. Kemudian, semua pelanggaran lalu lintas akan tercatat dengan valid, pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
 
Fungsi terakhir SIM terbaru itu dapat digunakan untuk melakukan transaksi jual beli, pembayaran tol dan sebagainya. Untuk melakukan ini, pihak Kepolisian melakukan kerjasama dengan sebuah bank untuk menjadikan SIM sebagai uang elektronik. Jumlah saldo maksimal dari SIM tersebut adalah Rp 2 juta.
 
Reporter: Iskandar
2622