Home Politik Revisi UU KPK Tak Sesuai Prosedur, MK Bisa Batalkan Hasilnya

Revisi UU KPK Tak Sesuai Prosedur, MK Bisa Batalkan Hasilnya

Yogyakarta, Gatra.com - Proses revisi undang-undang tentang KPK hendaknya dikembalikan sesuai prosedur. Sebab jika tak sesuai prosedur dan kelak ditemukan cacat formal di UU tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkannya. 
 
Mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan MK pernah membatalkan undang-undang karena memiliki cacat formal ketika dilakukan uji formil. "Saya sebagai rakyat hanya minta agar dikembalikan ke prosedur yang tersedia," kata Mahfud di Kota Yogyakarta, Minggu (15/9). 
 
Menurutnya, upaya revisi UU KPK kali ini belum melalui sejumlah prosedur, seperti sosialisasi ke publik dan tidak masuk program legislasi nasional (prolegnas).  "Belum disosialisasikan semua ke publik dan KPK pun tidak tahu. Itu juga tidak masuk Prolegnas 2019," katanya. 
 
Mahfud mengatakan, sesuai pasal 5 UU Nomor 12 tahun 2011 dan pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2012, setiap rancangan UU harus dibahas dengan azas keterbukaan. Azas ini berupa mendengar pendapat masyarakat, misalnya melalui public hearing, serta kunjungan atau studi ke berbagai universitas.
 
Adapun mengacu pada pasal 49 UU Nomor 12 Tahun 2011, Mahfud menjelaskan fraksi-fraksi di DPR harus memberi pandangannya soal UU KPK. Aspirasi itu kemudian disampaikan ke presiden. 
 
"Presiden diberi waktu 60 hari untuk membahasnya. Presiden bisa menunda dulu karena masih ada yang perlu dibahas. Ini DPR sudah mau bubar 18 hari lagi. Ini hanya persoalan prosedur kalau menurut saya. Persoalan waktu," kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) ini. 
 
Menurut Mahfud, semua pihak ingin KPK lebih kuat. Untuk itu, perbedaaan pandangan bisa didiskusikan terlebih dahulu. "Presiden mengatakan ingin menguatkan KPK. Orang yang menentang perubahan juga ingin KPK kuat. Nah, ini kan tinggal diskusinya," ujarnya.
 
Ia menjelaskan, diskusi bisa mempertemukan konsep penguatan KPK versi Presiden dan versi masyarakat sipil. "Nah, ini yang namanya negara demokrasi. Dipertemukan saja melalui proses pembahasan yang terbuka," ujarnya. 
 
Mahfud berharap persoalan ini tidak dihadapi secara fatalis. "Saya harap tidak boleh ada yang bersikap fatalis. Kalau begitu KPK bubarkan saja. Jangan begitu," katanya. 
 
Menurutnya, semua pihak harus tunduk pada keputusan politik penyelenggara negara. "Kalau terjadi perbedaaan, nah kita harus jaga. Tunduk dengan keputusan dan pembuat keputusan juga harus terbuka terhadap setiap keputusan. Sehingga negara ini menjadi milik bersama," pungkasnya.
5351