Home Milenial Tak Terima Jalan Terhalang Sekelompok Preman Serang Seniman

Tak Terima Jalan Terhalang Sekelompok Preman Serang Seniman

Bandar Lampung, Gatra.com - Andre, seorang seniman mural yang tengah menyelesaikan pekerjaan melukis underpass Unila terpaksa dilarikan ke rumah sakit, setelah mendapatkan serangan secara brutal oleh sekelompok pemuda pada dinihari pukul 03.00 WIB, Minggu, (15/9).

Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian penyerangan tersebut sementara dikatagorikan sebagai aksi premanisme, sebab penganiayaan dilakukan secara spontanitas diduga karena mereka merasa kesal jalan yang hendak mereka lewati ditutup karena ada pekerjaan melukis Underpass.

"Sementara kami ketegorikan aksi premanisme, karena para penyerang ini tidak diterima saat ditegur oleh seniman ketika hendak melewati underpas Unila yang ditutup," ujar Kapolsek Kedaton Kompol M.Daud kepada awak media, Minggu siang, 15/9

Kompol M. Daud menceritakan, malam itu aksi penyerangan terjadi saat para pelaku sebanyak lima orang menggunakan mobil Avanza warna silver BE 2468 CN dari arah Natar, mereka hendak lewat dan berusaha menerobos jalan underpass yang ditutup karena ada pekerjaan mural melukis dinding.

Selanjutnya, kata Daud, tiga pelaku turun dan meminta para seniman agar barang-barang untuk mengecat disingkirkan dari jalan.

Akhirnya terjadi cekcok antara kelompok pelaku dan para seniman, kemudian tiba-tiba para pelaku tersebut mulai menyerang dan memukuli salah seorang seniman, korban yang menjadi sasaran yakni Andre Sugiarto (36) warga Bringin Raya Kemiling Bandar Lampung.

"Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka dibagian kening, dan robek dibagian kepala, siku kiri lecet, pinggang lecet, dan punggung ," beber Daud.

Menindaklanjuti aksi penganiyaan tersebut, pihak Kepolisian langsung bertindak cepat, petugas kepolisian yang bertugas tak jauh dari lokasi segera bertindak dan menangkap Tri (23) warga Jalan Indra Bangsawan No. 60 Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

Pelaku atas nama Tri sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedaton, dan saat ini pelaku tersebut telah diamankan di Polsek Kedaton.

"Pelaku dan barang bukti sudah berhasil diamankan di Polsek Kedaton untuk pemeriksaan lebih lanjut, atas tindakannya pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," jelasnya.

Selain mengamankan satu pelaku, Polsek Kedaton juga mengamankan barang bukti berupa batu, kayu, dan papan. Sementara empat pelaku lainya masih dalam pengejaran.

"Keempat rekan pelaku yang sudah diketahui identitasnya, saat ini masih dalam pengejaran tim," pungkasnya.

Sebelumya, Pemerintahan Kota Bandar Lampung melalui dinas Pariwisata, bekerja sama dengan para seniman yang tergabung dalam perkumpulan Kuas Lampung untuk melukis dinding Underpass Unila sepanjang 400 meter guna mempercantik kota, untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, akses jalan menuju Underpass Unila ditutup sementara selama dua pekan.

6780