Home Politik Dua Catatan Krusial Posisi KPK dalam Rezim Jokowi

Dua Catatan Krusial Posisi KPK dalam Rezim Jokowi

Jakarta, Gatra.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan dua catatan krusial terkait posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menjelaskan, dua poin itu adalah momentum dan konsekuensi jika KPK dilemahkan. Kurnia mengatakan, momentum itu adalah pergantian rezim dari Jokowi-Jusuf Kalla (JK) ke Jokowi-Maruf Amin.

Menurut Kurnia, dalam Nawa Cita yang dibawa Jokowi dahulu bersama JK, narasi penguatan kerja-kerja KPK dengan saat ini, bersama Maruf Amin tak berbeda jauh. Maka jika satu pasal saja disahkan, Jokowi dinilai sudah gagal memenuhi janjinya.

"Kalau revisi UU KPK ini disahkan, jangankan empat poin yang disampaikan Presiden Jokowi kemarin, satu poin saja pasal itu disahkan sebagai satu UU baru nanti, maka janji itu sebenarnya sudah luntur, janji itu sudah tidak ada lagi," kata Kurnia dalam diskusi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (15/9).

Terkait konsekuensi, Kurnia mengatakan jika pemberantasan korupsi dilemahkan di tengah maraknya pembangunan infrastruktur rezim Jokowi, maka hal itu berimbas pada sektor ekonomi.

"Kalau KPK dilemahkan dalam isu pemberantasan korupsi, akan ada ketidakpastian hukum di Indonesia yang mengakibatkan tidak ada investor lagi yang ingin menginvestasikan? Dananya untuk membantu pembangunan di Indonesia. Ini harus jadi catatan penting dari sisi ekonominya," pungkasnya. 

758