Home Politik Jelang Habis Masa Jabatan, DPR Bentuk Pansus Ibukota Baru

Jelang Habis Masa Jabatan, DPR Bentuk Pansus Ibukota Baru

Jakarta, Gatra.com - Meskipun massa jabatan segera berakhir, tak menghalangi DPR RI untuk bermanuver. Setelah revisi UU KPK, kini mereka segra membentuk Panitia Khusus (Pansus) Ibukota Baru. Itu sebagai respon atas kajian dari pemerintah untuk membuat ibukota baru di Kalimantan Timur. Hari ini rencananya dalam rapat paripurna akan dibentuk pansus berjumlah 30 orang.

"Pansus seperti biasa 30 orang ya, PDIP paling banyak 6 orang, Golkar (ada) 5 (orang). Saya salah satu dari 5 itu, sisanya sesuai porsi," ujar Ketua Komisi II Zainudin Amali saat dihubungi Gatra.com, Senin (16/9). 

"Jadi yang mau ditetapkan adalah Pansus Pengkajian, jadi belum (membahas) Undang-Undang. Kan pemerintah, Presiden mengirimkan surat ke DPR beserta lampiran kajiannya. DPR meresponnya dengan membentuk Pansus," beber Zainudin. 

Menurutnya, meskipun masa tugas DPR periode sekarang sudah akan habis. Apapun hasilnya hingga tanggal 30 September nanti, selesai atau tidak maka akan dilaporkan kepada Ketua DPR sebagai pemberi mandat.  "Ya paling batas akhirnya 30 September. Selesai (atau) tidak selesai kami harus beri laporan kepada pimpinan DPR yang memberikan tugas kepada kami," ucapnya. 

Selanjutnya Zainudin menjelaskan, usai membentuk Pansus dan memberikan laporan kepada ketua DPR. Setelah itu maka akan diserahkan kepada Presiden selaku pemerintahan. "Kalau lihat schedule-nya pemerintah pasti akan susun RUU tentang Ibukota. Perkiraan saya seperti pernah saya sampaikan, pasti itu akan dikerjakan DPR periode berikutnya, kan itu bisa dilanjutkan," tandas Zainudin.

197