Home Politik KPK Periksa Melchias Markus Mekeng soal Suap Samin Tan

KPK Periksa Melchias Markus Mekeng soal Suap Samin Tan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng, untuk menjalani pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Bartubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT [Samin Tan]," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (16/9).

KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka karena diduga menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, sejumlah Rp5 miliar. Dana itu guna mengurus terminasi PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017.

Eni menyanggupi permintaan dari Samin Tan tersebut dan berupaya memengaruhi pihak Kementerian ESDM. Termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.

"Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada SMT untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif beberapa waktu lalu.

Atas permintaan tersebut, penyerahan uang dari pihak Samin Tan diprediksi terjadi pada Juni 2018. Uang itu diberikan staf Samin Tan kepada tenaga ahli dari Eni di DPR sebanyak dua kali hingga totalnya Rp5 miliar. Penyerahannya pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

KPK menyangka Samin Tan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberanatasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

271