Home Milenial Teguran Serial Spongebob, KPI: Masyarakat Salah Paham

Teguran Serial Spongebob, KPI: Masyarakat Salah Paham

Jakarta, Gatra.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan surat teguran tertulis untuk 14 program televisi dan radio yang dianggap melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.

Salah satu program yang diberi teguran tertulis adalah "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" yang tayang di GTV. Akibat teguran terhadap serial kartun itu, netizen geram dan menyerukan #SaveSpongebob dan #BubarkanKPI di media sosial twitter.

Seperti yang dimuat oleh akun @negativisme. Dalam salah satu postingannya, warga Bikini Bottom mulai dari Spongebob Squarepants, Patrick Star, hingga Squidward menolak diberikan sanksi.

"Kami penduduk Bikini Bottom sepakat, KPI dan KPAI itu enggak guna. Daripada ngabis-ngabisin anggaran negara, mending #BubarkanKPI" ucap akun @negativisme. Cuitan tersebut cukup ramai mendapatkan 769 kali retweet dan 841 disukai oleh netizen.

Menanggapi seruan tersebut, Wakil Ketua KPI, Mulyo Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menuturkan, bukan serial kartun Spongebob yang diberikan teguran tertulis oleh KPI.

"Yang diberikan sanksi bukan Spongebob, Spongebob [Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie] hanya nama program," ujar Mulyo kepada Gatra.com, Senin (16/9).

Mulyo menjelaskan, program siaran "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" pada tanggal 6 Agustus 2019 mulai pukul 11.14 WIB, memuat segmen serial "Rabbids Invasion". Dalam serial itu terdapat adegan seekor kelinci melakukan beberapa tindakan kekerasan terhadap kelinci lain yakni memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukul pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah.

Selain itu, pada 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.06 WIB terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu, menjadikan program itu dikenakan sanksi P3: Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21Ayat (1) SPS: Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

Artinya, kata Mulyo, tidak ada larangan untuk penayangan serial kartun "Spongebob Squarepants", yang diberikan terguran adalah segmen serial "Rabbid Invasion". Mulyo menegaskan untuk serial Spongebob tetap layak tayang dan dan tidak ada larangan untuk serial "Spongebob Squarepants".

"Banyak [Masyarakat] yang salah mengira karena rancu dengan nama program yang menggunakan nama serial animasi yang sudah populer Tidak ada larangan untuk penayangan Spongebob, dan pemberian sanksi yang baru dikeluarkan tidak terkait langsung dengan serial "Spongebob"," ucap Mulyo.

 

954