Home Kesehatan Bebas Bersyarat Kasus Narkoba, Anang Jadi Kurir Ganja 50 Kg

Bebas Bersyarat Kasus Narkoba, Anang Jadi Kurir Ganja 50 Kg

Solo, Gatra.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Solo menangkap Anang Arif alias Minarjo, 45 tahun, yang membawa 50 kilogram ganja dan 1,6 gram sabu, Kamis (16/9). Ditangkap di depan Pasar Ngudi Rejeki Gilingan, Solo, warga Malang ini rupanya residivis kasus narkoba yang menjalani bebas bersyarat.

Anang Arif alias Minarjo berperan sebagai kurir narkotika dengan iming-iming upah Rp3 juta.  ”Dalam penangkapan ini awalnya kami dapat informasi dari BNN Jawa Tengah bahwa ada kurir yang membawa barang dari Jakarta ke Malang. Lalu kami mengembangkan informasi ini,” ucap Kepala BNN Solo Ridho Wahyudi saat ditemui di kantornya, Senin (16/9).

Anang berangkat dari Malang ke Jakarta pada Selasa (10/9) lalu menggunakan pesawat. Anang bertugas membawa ganja asal Sumatera itu dari Jakarta menuju Nganjuk melalui jalur darat via tol Trans Jawa pada Kamis (12/9).

”Dari Nganjuk menuju Malang beda orang lagi kurirnya. Dia hanya bertugas dari Jakarta sampai Nganjuk. Menurut petunjuk dia harus oper bus di Solo dan kami menangkapnya di sini,” ucapnya.

Kepala Unit Berantas BNN Solo Edison Pandjaitan mengatakan paket ganja itu ditaksir senilai Rp250 juta. Selain ganja 50 kilogram, BNN Solo juga menyita sabu 1,6 gram. Ada tiga kemasan sabu yang ditemukan, tapi satu bungkus telah kosong dikonsumsi. ”Tersangka juga merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan berstatus bebas bersyarat di Malang,” ucapnya.

Dalam pengiriman paket ini, peran Anang hanya sebagai kurir. BNN Solo akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut. ”Dia hanya kurir, makanya kami akan melakukan pengembangan untuk menangkap siapa pengedarnya,” ucapnya.

Tersangka dikenai pasal primer 114 ayat (2) subsider 112 ayat (1) lebih subsider pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup sampai pidana mati.

 

475