Home Ekonomi Komisi XI Pertanyakan Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen

Komisi XI Pertanyakan Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi XI Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengatakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen akan memberatkan industi rokok skala kecil. Apalagi, saat ini 98 persen market dikuasai hanya oleh 6 perusahaan besar rokok.

"Ada 5 sampai 6 perusahaan menguasai 98 persen pasar. Sementara ratusan pabrik kecil itu berebut pasar yang hanya 2 persen," kata Hendrawan ketika ditemui Gatra.com di Jakarta, Senin (16/9).

Hendrawan menambahkan, Komisi XI akan menyampaikan keberatan kepada Menteri Keuangan perihal kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen. Kenaikan itu dirasa akan membebani industri rokok kecil, sekaligus menurunkan produksi rokok sebesar 10 persen.

"Tahun lalu penurunan produksi sebesar 4 persen. Tahun lalu saja penjualan rokok turun 4 persen, mungkin tahun ini juga akan turun 10 persen. Jangan sampai penurunan ini berkonsekuensi pada penurunan tenaga kerja dan segala macam," ujarnya.

Selain itu, kata Hendrawan, kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen juga akan mempengaruhi inflasi. 

"Ya pasti ada pengaruhnya (inflasi), tapi memang harga rokok di Indonesia di banding di luar negeri memang relatif murah, di luar harganya Rp75.000 sampai Rp 100.000. Jadi rokok murah itu membuat pecandu rokok banyak," katanya.

352

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR