Home Politik Usut Suap Bawang Putih, KPK Panggil Eksdirjen Perdagangan LN

Usut Suap Bawang Putih, KPK Panggil Eksdirjen Perdagangan LN

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada lembaga antirasuah memanggil mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan. Oke yang saat ini menjabat sebaga Sekjen Kemendag akan  diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap impor bawang putih yang membelit tersangka anggota DPR RI, I Nyoman Dhamantra.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD [I Nyoman Dhamantra]," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).

Baca juga: 6 Tersangka Suap Impor Bawang Putih Langsung Ditahan KPK

Selain Oke, lanjut Febri, tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil saksi dari pihak swasta atas nama Made Ayu Ratih. Dia akan dminitai keterngan untuk tersangka yang sama.

Dalam kasus ini, Nyoman diduga menerima suap untuk mengunci kuota impor yang diurus dari sejumlah pengusaha pada tahun 2019. Ia telah mendapat komisi awal sejumlah Rp2 miliar yang diberikan lewat rekening kasir money changer miliknya.

Uang itu sebagai komisi agar Nyoman melakukan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan terkait impor bawang putih ini. Ia juga dijanjikan akan mendapatkan fee awal sebesar Rp3,6 miliar. Kemudian, disepakati juga komitmen fee sejumlah Rp1.700-1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor jika bisa meloloskan impor tersebut.

Baca juga: Baca juga: Suap Bawang Putih, Asosiasi: Pengurusan SPI Kemendag Ruwet

Selaku penerima suap, I Nyoman, Mirawati Basri dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tiga pihak swasta pemberi suapnya yakni Chandry Suanda (CSU), Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK) disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

111