Home Politik BEM Semarang Tolak Revisi UU KPK & Firli Bahuri Pimpin KPK

BEM Semarang Tolak Revisi UU KPK & Firli Bahuri Pimpin KPK

Semarang, Gatra.com- Ribuan massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Aliansi Semarang Raya (ASR) menolak revisi UU Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), dan terpilihnya pimpinan lembaga anti rasuah tersebut. Penolakan itu disampaikan saat menggelar demonstrasi di pintu gerbang Gedung DPRD Jawa Tengah (Jateng) di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (17/9).

Para pengunjuk rasa membawa sebuah keranda berkain putih bertuliskan KPK serta melakukan tabur bunga mawar dan melati sebagai simbol matinya lembaga tersebut. Aliansi Semarang Raya yang terdiri dari sejumlah elemen mahasiswa, buruh, dan aktivis pergerakan menilai upaya revisi UU KPK melemahkan lembaga tersebut antara lain, karena penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan dewan pengawas yang dipilih DPR.

Sumber penyelidikan dan penyidikan dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung, perkara yang mendapatkan perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, dan kewenangan-kewenangan startegis pada proses penuntutan dihilangkan. “Kami juga menolak terpilihnya Irjen Pol. Firli Bahuri sebagai Ketua KPK karena rekam jejaknya yang bermasalah,” kata juru bicara Aliansi Semarang Raya, F. Napitu.

Menurut Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Semarang, Saiful Muhjab, terpilihnya Firli Bahuri dari unsur Polri menimbulkan tanda tanya karena adanya berbagai permasalahan besar, seperti kasus di Papua. “Ini ada apa, apakah terpilihnya Firli untuk meredam berbagai kasus yang besar?” ujar dia.

Dalam pernyataan sikapnya Aliansi Semarang Raya, selain menolak revisi UU KPK, juga menyatakan mosi tidak percaya kepada pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023. Pernyataan sikap tersebut kemudian diserahkan kepada tiga wakil ketua DPRD Jateng, Sukirman dari PKB, Ferry Wawan Cahyono dari Partai Golkar, dan Quatly Abdulkadir Al Katir dari PKS yang menemui pengunjuk rasa di gerbang. “Kami akan sampai tuntutan para mahasiswa ke pusat untuk menjadi pertimbangan,” kata Abdukadir.

251