Home Politik Panja DPR Dianggap PHP RUU PKS, Massa Turun ke Jalan

Panja DPR Dianggap PHP RUU PKS, Massa Turun ke Jalan

Jakarta, Gatra.com – Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) menggelar aksi massa turun ke jalan di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/9).

GEMAS menyampaikan kekecewaannya kepada anggota DPR, khususnya Panja RUU P-KS Komisi VIII, yang dinilai lamban dan mengulur waktu dalam pengesahan RUU P-KS. Pasalnya, RUU P-KS tersebut sudah tiga tahun mangkrak dan belum ada perkembangan sejak tahun 2016 hingga saat ini.

Orator aksi, Tyas Widuri menuntut Panja Komisi VIII untuk dapat melakukan pertemuan dengan massa. Mereka menuntut kejelasan dan kepastian DPR dalam pengesahan RUU P-KS tersebut.

"Akhiri kekerasan seksual sekaligus lindungi semua warga negara tanpa kecuali, mulai dari anak-anak, perempuan, hingga laki-laki. Mengingat Indonesia sudah dalam kondisi darurat kekerasasan seksual. Resiko setiap warga negara mengalami kekerasan seksual terus meningkat," ujar Tyas dalam orasinya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2018, total kekerasan seksual yang terjadi sejak 2014 hingga 2017 sejumlah 21.310 kasus, dengan rata-rata terjadi 5327 kasus per tahunnya. 

Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama BPS Tahun 2016, menemukan sebanyak 33,4% perempuan Indonesia yang berusia 15-64 tahun mengalami kekerasan dan kekerasan seksual adalah kasus yang tertinggi mencapai 24,2%. 

Selain itu, penelitian yang dilakukan FPL di tahun 2015-2016 di 20 Provinsi menemukan bahwa hanya 10-15% pelaku kekerasan seksual yang dihukum pengadilan. 

Tyas mengatakan, korban kekerasan seksual yang terus berjatuhan ini membutuhkan akses pemulihan dari negara dan hukum acara penanganan kasus yang lebih berpihak pada kebutuhan korban. 

Aksi massa tersebut menilai, RUU P-KS ini menjadi sangat penting sekali, tidak hanya untuk melindungi hak-hak korban serta menghukum para pelakunya, tetapi juga untuk menegakkan harkat derajat kemanusiaan semua orang, mewujudkan keamanan, dan pembangunan yang berkeadilan bagi Indonesia. Sebagaimana pasal 281 ayat (4) UUD 1945, perlindungan pemajuan penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara.

174

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR