Home Ekonomi Tiap OPD di Purbalingga Wajib Dampingi Desa Miskin

Tiap OPD di Purbalingga Wajib Dampingi Desa Miskin

Purbalingga, Gatra.com – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mewajibkan tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Purbalingga untuk membina satu desa berkategori merah, atau desa dengan jumlah penduduk miskin yang tinggi.

Bupati mengatakan, operasional pendampinganya akan dikoordinir oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Purbalingga. Menurut dia, pendampingan ini dilakukan untuk mempercepatan pengentasan kemiskinan di Purbalingga.

“Saya harap di tahun 2019 tingkat kemiskinan bisa ditekan semaksimal mungkin. Kemiskinan ini adalah masalah kita bersama, butuh sinergitas dan kordinasi, tidak hanya satu OPD,” ujarnya, saat Rakor Tim Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Purbalingga di Ruang Ardi Lawet Sekretariat Daerah, Selasa (17/9).

Tiwi mengemukakan, OPD yang dimaksud dalam penugasan ini yakni dinas, badan, kantor termasuk juga bagian-bagian di Sekretariat Daerah (Setda) serta 13 puskesmas pusat. Bupati menginstruksikan agar dalam 2 minggu ini, masing-masing OPD mulai bertugas untuk menginventarisir dan memetakan kemiskinan di desa yang dibina untuk kemudian dilaporkan.

“Tugas masing-masing OPD yang membina adalah memetakan desa tersebut terkait apa yang paling dibutuhkan untuk menanggulangi kemiskinan. Selanjutnya bisa dikordinasikan kepada OPD terkait atau dikerjasamakan dengan pihak-pihak tertentu. Jadi program OPD bersangkutan harus fokus kepada desa yang didampinginya akan tetapi bukan berarti desa-desa yang lain diabaikan,” tandasnya, dalam keterangannya kepada Gatra.com.

Tiwi mengemukakan, Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga menggandeng pihak terkait lainnya untuk penanggulangan kemiskinan. Di antaranya dari dunia usaha, ormas, organisasi profesi, organisasi keagamaan maupun lembaga lainnya.

“Kerjasama yang diberikan juga tidak hanya bantuan karitatif, melainkan juga bisa empowering,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bappelitbangda Purbalingga, Siswanto mengatakan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kemiskinan Purbalingga berada di posisi ke-5 tertinggi di Jawa Tengah. Meski demikian Purbalingga berpotensi berhasil menurunkan peringkat sebagai daerah miskin.

“Kesempatan besar untuk melangkahi Kabupaten Banjarnegara dan Rembang yang hanya selisih 0,2 persen,” terang Siswanto.

Menurut dia, berdasarkan hasil Pamutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) terdapat 531.939 jiwa di Purbalingga. Yaitu dengan posisi 40 persen tingkat kesejahteraan rendah di Indonesia sehingga lebih dari 50% warga Purbalingga masuk Basis Data Terpadu.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan ada 49 desa zona merah di Purbalingga. Desa-desa itu ditetapkan berdasarkan jumlah rumah tangga yang ada di desil 1 dan desil 2 setiap kecamatan.

Desa atau kelurahan zona merah di Purbalingga yakni, Talagening, Banjarsari, Tlagayasa, Serang, Kutabawa, Babakan, Kalikabong, Kalijaran, Kaliori, Maribaya, Karanganyar, Jingkang, Sirau, Kutawis, Kembangan, Krangean, Langkap, Karangcegak, Candinata, Pengalusan, Sangkanayu, Cipaku, Mipiran, Dawuhan, Jatisaba, Toyareja, Wirasana, Purbalingga Kidul, Purbalingga Lor, Kembaran Kulon, Penambongan.

Kemudian, Bojong, Panusupan, Sumampir, Makam, Tanalum, Cendana, Kedungbenda, Bumisari, Karangduren, Langgar, Bantarbarang, Karanggedang, Tunjungmuli, Tlahab Lor, Karangasem, Pengadegan, Selakambang, dan Ponjen.

1230