Home Politik Jemaah Korban First Travel Terus Berjuang Tanpa Kuasa Hukum

Jemaah Korban First Travel Terus Berjuang Tanpa Kuasa Hukum

Depok, Gatra.com - Perjuangan jamaah First Travel untuk menuntut haknya terus berlanjut. Hari ini, Selasa (17/9), sidang gugatan perdata melawan mantan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel),  Andika Surachman kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Selasa (17/9).
 
Sidang agenda pemeriksaan saksi dari penggugat ini dilaksanakan tanpa didampingi kuasa hukum. Empat dari lima penggugat hadir, sedangkan satu penggugat berhalangan hadir karena sedang melaksanakan ibadah umroh. Mereka mewakili ribuan jamaah Perkumpulan Agen Jamaah Korban First Travel (PAJAK FT)
yang dirugikan atas tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki. 
 
Dalam sidang ini, pihak tergugat dari perwakilan Andika tidak hadir tanpa keterangan. Perwakilan Kejaksaan Negeri Depok selaku tergugat turut hadir. Puluhan korban dari kasus tindak pencucian uang ini terlihat memenuhi ruangan sidang. 
 
Di awal sidang, Hakim Ketua, Ramon Wahyudi sempat menanyakan kesepakatan dari penggugat perihal penggunaan jasa kuasa hukum. Namun, penggugat yang hadir akan melanjutkan sidang tanpa didampingi kuasa hukum. "Ada kuasa hukum?, Sebaiknya ada kuasa hukum, bisa dicari seperti LBH, kan ada. Itu bisa dimanfaatkan," kata Hakim Ramon. 
 
Salah satu penggugat, Zuherial, belum memiliki rencana mengajukan kuasa hukum pascameninggalnya kuasa hukum sebelumnya. Seperti diketahui, kuasa hukum ribuan jamaah ini, Riesqi Rahmadiansyah meninggal dunia pada 12 Agustus lalu. 
 
"Pernah pengen ada kuasa hukum, pada takut diteror, pengacara pada enggak mau. Padahal kan mati itu kehendak tuhan. Ada rumor enggak sedap begitu ," ujar Zuherial saat ditemui usai persidangan.
 
Oleh karena itu, ia berharap, sidang dapat segera diputus. Terutama untuk memastikan keadilan dari ribuan jemaah yang telah ditipu. Selain itu, memastikan beberapa aset yang telah disita untuk dikembalikan sebagai ganti-rugi kepada jemaah. 
 
"Cepat selesai aset yang disita itu dikembalikan kepada jemaah. Kita ingin tau berapa jumlah uang yang sebenarnya," tambahnya. 
 
Dalan petitum gugatan ini, total lima penggugat yang mewakili ribuan jemaah menuntut ganti rugi materil senilai Rp49.075.198.560. Mereka meminta secara sah secara hukum untuk menyita jaminan beberapa aset dari tergugat. 
 
Pada kasus utama, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari bos First Travel ini. Ketiganya dinyatakan sah dan terbukti bersalah. Andika Surachman divonis 20 tahun penjara. Istrinya, Anniesa, divonis 18 tahun penjara. Mereka juga harus membayar denda masing-masing Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Sedangkan Kiki divonis 15 tahun penjara.
 
238