Home Politik YLBHI: Dibentuknya Dewas Jadi Bukti DPR Matikan Fungsi KPK

YLBHI: Dibentuknya Dewas Jadi Bukti DPR Matikan Fungsi KPK

Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menyatakan pemerintah juga ingin menggantikan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menempatkan dewan pengawas (dewas).

"Dewas ini justru mengambil alih fungsi KPK dan dari sini terlihat bahwa DPR sedang mematikan hingga mengerdilkan fungsi KPK yang sesungguhnya," kata Asfinawati dalam aksi sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan tolak revisi UU KPK di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Menurutnya, keputusan Presiden Joko Widodo yang merestui revisi RUU KPK, sama saja dengan mengingkari janjinya memberantas korupsi di Indonesia. Itu terbukti mulai dari proses pemilihan panitia seleksi KPK, pimpinan KPK hingga revisi UU KPK.

“Presiden dan DPR sebagai penyelenggaraan negara melakukan pembohongan publik. Lihat saja pansel hingga pimpinan KPK terpilih semua bermasalah dan mereka bawa kepentingan politik masing-masing," katanya.

Asfinawati menyebut pihak tidak tinggal diam dan akan ambil langkah hukum dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Revisi UU KPK justru melemahkan fungsi KPK mulai dari penyidikan, penyadapan dan OTT hingga tidak menjadikan KPK lagi sebagai lembaga independen,” katanya.

187

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR