Home Politik Universitas Bhayangkara: Sistem Penyadapan KPK Perlu Diaudit

Universitas Bhayangkara: Sistem Penyadapan KPK Perlu Diaudit

Jakarta, Gatra.com – Sebagai lembaga negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diaudit baik secara keuangan maupun sistem hukum. Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Slamet Pribadi, selama ini auditor hukum belum pernah melakukan audit sistem hukum di KPK.

“Apakah hukum yang berkaitan dengan KPK sudah benar adanya, sesuai dengan cita-cita hukum? Apakah praktik hukum sudah dilakukan dengan benar? Banyak pertanyaan audit hukum yang harus dijawab oleh KPK dan itu harus di ketahui semua pihak yang berkepentingan,” katanya kepada Gatra.com, (17/09).

Slamet memisalkan, praktik penyadapan telepon. Menurut Slamet, meskipun ada dalih untuk independensi dan penguatan, penyadapan oleh penegak hukum harus diatur oleh pihak yang mempunyai pemahaman dan integritas kuat untuk melawan korupsi.

“Secara teknis kriminalistik, penyadapan harus ditujukan untuk penegakan hukum, yang subjek dan objeknya adalah bermasalah dengan hukum,” ujarnya.

Mantan Kepala Analisis Kebijakan Divisi Humas Mabes Polri ini menjelaskan, alat sadap sangat bergantung dengan operatornya, sehingga tidak boleh menyimpang dari tujuan hukum. Menurutnya, teknis penyadapan tersebut harus diaudit.

“Misalnya penyadapan terhadap orang-orang yang tidak bermasalah dengan hukum, dengan alasan balas dendam karena seseorang itu mempersoalkan penegakan hukum, padahal yang bersangkutan tidak bermasalah dengan persoalan hukum,” ujarnya.

Slamet mengatakan penyadapan merupakan aspek penting dalam penyelidikan. Bahkan informasi yang diperoleh bisa lebih banyak dibandingkan penyidikan. “Hasil penyadapan dapat mendukung pembuktian di penyidikan, maka pengaturannya harus khusus dan rahasia,” katanya.

Oleh karena itu, kata Slamet, operasi penyadapan juga perlu pengawasan kuat agar terhindar dari penyalahgunaan tehnologi. “Audit hukumnya juga harus khusus, untuk mendapatkan hasil yang efektif,” ujarnya.


Editor: Hendry Roris Sianturi