Home Milenial Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Malaysia-Batam-Jakarta

Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Malaysia-Batam-Jakarta

Jakarta, Gatra.com- Jajaran Kepolisian Ditbarkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap pelaku sindikat peredaran narkoba yang merupakan jaringan Malaysia-Batam- Jakarta. Dari operasi penangkapan itu, polisi menangkap delapan orang tersangka, antara lain RUD, ZUL, WAN, LIS, TK, MIN, BUS, dan JOEL. Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Salah satu modus yang digunakan pelaku saat menyeludupkan narkoba yakni menyembunyikan sabu di dalam sepatu.

"Sekitar bulan Agustus, ada suatu kegiatan peredaran narkotika di Tanjung Priok. [Kemudian] tim turun, melakukan penyelidikan, apakah ada transaksi narkotika. Tim dari Subdit 1 membenarkan telah menemukan [pelaku peredaran narkotika] di salah satu Hotel di daerah Tanjung priok. Kita mendapatkan dua tersangka berinisial RUD dan YUN," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya

Kepolisian awalnya menangkap RUD dan YUN di Hotel di Tanjung Priok. Dari penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain satu klip narkotika jenis sabu dengan berat 350 gram, satu klip sabu dengan berat 92 gram, serta satu pasang sepatu merk Nike warna putih dan satu pasang sepatu merk Hi Tec berwarna coklat.

"Mereka dari Batam bawa ini, dimasukkan dalam sepatu, diinjak lalu dipakai. Dipaskan, lalu barang buktinya dimasukin," ujar Argo

Di waktu bersamaan, Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membagi kelompok ini dalam tiga kelompok. RUD dan ZUL masuk kelompok pertama, bersama satu tersangka lainnya yang berinisial WAN.

"Tersangka WAN yang mengemas ke sepatu, RUD dan ZUL yang pakai sepatu ke Jakarta. Di Jakarta, RUD dan ZUL ditangkap di hotel [terletak di] Jakarta Utara," ujar Calvijn.

Setelah dilakukan interogasi, RUD dan ZUL mengaku membawa 1,5 kilogram sabu, tetapi yang ditemukan oleh polisi hanya 0,5 gram. Sedangkan 1 kilogram lainnya diserahkan oleh tersangka lain berinisial LIS. 

Setelah dilakukan pendalaman, polisi berhasil meringkus LIS di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Selain mengamankan LIS, polisi juga menyita sabu seberat 1.080 gram dari kontrakannya. Setelah diinterogasi, LIS diketahui memenuhi perintah untuk mengambil satu kilogram sabu dari tersangka TK. 

Setelah dilakukan pengejaran, tersangka TK berhasil diamankan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Selatan. TK ternyata dikendalikan oleh tersangka MIN. "LIS, TK dan MIN ini merupakan kelompok yang kedua," kata Calvijn.

Setelah dilakukan interogasi kepada TK, polisi kemudian mengamankan MIN di kawasan Tangerang, Banten. MIN mengaku, pernah memerintahkan TK untuk mengambil satu kilogram sabu dan dipasarkan ke pembeli.

"Dia juga memesan 1 kg sabu kepada DPO Bule yang berada di Malaysia Rp 500 juta, tetapi baru bayar Rp 35 juta," ujar Calvijn.

Polisi kemudian mendalami dan menemukan rekening yang digunakan DPO warge negara asing berinisial BUS. Tersangka BUS kemudian berhasil diamankan di Batam. Selain itu, polisi kemudian menangkap tersangka JOEL di kawasan Batam.

Saat JOEL ditangkap, polisi menemukan sabu yang sudah dibungkus dengan berat total mencapai delapan kilogram. JOEL sudah bertransaksi sabu sebanyak lima kali dengan total berat sabu sekitar 56 kilogram.  

"JOEL ini tersngka yang paling akhir ditangkap. Dalam layer ini JOEL merupakan tersangka yang paling atas," imbuh Calvijn.

Dari hasil penjualan narkoba, JOEL diketahui telah membeli rumah, mobil, keramba dan perahu kayu. Polisi juga masih menyelidiki soal kemungkinan perahu kayu digunakan untuk transaksi narkoba secara ship to ship. Kini, polisi masih memburu empat tersangka lain, DPO yang diduga terlibat dalam jaringan ini, yakni YAN, Bule, UR, dan HIM.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.

188