Home Politik KPK Geledah BPKAD dan Bappelitbang terkait Suap Reklamasi

KPK Geledah BPKAD dan Bappelitbang terkait Suap Reklamasi

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penggeladahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri).

"Setelah kemarin melakukan penggeledahan di 4 lokasi, hari ini, tim KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan di 2 lokasi," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (18/9).

Menurut Febri, dalam penggeledahan ini pihaknya berhasil menyita sejumlah dokumen terkait anggaran di OPD masing-masing dalam dugaan suap dan gratifikasi yang membelit Gubernur Kepulauan Riau, tersangka Nurdin Basirun.

KPK menetapkan Gubernur Nurdin sebagai tersangka dalam kasus izin prinsip dan lokasi, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019. Dia ditetapkan tersangka bersama-sama Edy Sofyan (EDS), Budi Hartono (BUH), dan Abu Bakar (ABK).

Kasusnya berawal sejak Pemprov Kepri mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri untuk dibahas di Paripurna DPRD Kepri. Kemudian, Abu Bakar ternyata berminat dan mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Tujuannya untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare.

Nurdin menyuruh Edy dan Budi untuk membantu Abu. Lantas Budi selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap, kemudian menyuruh Abu mengakali dengan pembangunan restoran dab keramba sebagai budi daya ikan di bawahnya.

Pada 30 Mei 2019, Nurdin menerima uang sebesar SGD5 ribu dan Rp45 juta. Kemudian esok harinya terbit lah izin prinsip reklamasi area seluas 10,2 hektare.

Selain itu, Nurdin selaku Gubernur juga diduga menerima gratifikasi lainnya. Indikasi penerimaan gratifikasi disangkakan kepadanya berdasarkan temuan tim satgas KPK saat mengamankannya di rumah dinas Gubernur.

Di sebuah tas di rumahnya, tim mendapati sejumlah uang dalam berbagai mata uang. Rinciannya, SG$43.942, US$5.303, €5, RM407, Rival500, dan Rp132,6 juta. Sejumlah uang inilah yang diduga merupakan penerimaan lain dari Nurdin.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Nurdin, Edy, dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

89