Home Politik Soal Dewas KPK, Wiranto: Agar Tak Sewenang-Wenang

Soal Dewas KPK, Wiranto: Agar Tak Sewenang-Wenang

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, menganggap adanya Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pasal 37 UU KPK bukan bertujuan untuk melemahkan KPK.

Menurut Wiranto, adanya Dewas justru membuat legitimasi KPK dalam melaksanakan tugasnya lebih jelas dan untuk memastikan kinerja KPK sesuai dengan tugas fungsi dan kewenanganya yang diberikan oleh UU.

"Sehingga kalau kemudian dalam KPK pun sebagai bagian dari aparat penegak hukum ada pengawasnya itu bukan suatu hal yang melemahkan, tapi mendudukan bahwa KPK justru punya legitimasi, punya akuntabilitas untuk melaksanakan tugas itu," kata Wiranto dalam konferensi pers terkait Revisi UU KPK, di Jakarta, Rabu (18/9).

Lebih lanjut, Wiranto mengatakan, adanya Dewas ini merupakan hal lumrah sebagaimana aparat penegakan hukum lain yang kinerjanya diawasi oleh komisi pengawas seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi Kejaksaan dan Polri dengan Kompolnas. Selain itu, Dewas juga agar KPK tak dapat melakukan tindakan sewenang-wenang.

"Padahal dengan pengawas itu legitimasinya bisa lebih dijamin. Dengan pengawasan itu maka tuduhan kesewenang-wenangan itu tidak akan ada, tidak akan terjadi abuse of power," ucap Wiranto.

Sebagai informasi, sebelumnya DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi UU. Pengesahan revisi UU KPK dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, dan dihadiri anggota DPR RI pada Selasa kemarin (17/9).

99