Home Politik Waduh! Logo Kosgoro 1957 Dipakai Tanpa Izin

Waduh! Logo Kosgoro 1957 Dipakai Tanpa Izin

Jakarta, Gatra.com - Kosgoro 1957 melakukan somasi terbuka terhadap Eksponen Ormas Trikarya Golkar (ETIKA), hal tersebut dilakukan karena logo salah satu ormas pendiri partai Golkar itu dicantumkan dalam undangan diskusi panel pada 20 September. 
 
"Bahwa pemakaian logo ormas Kosgoro 1957 dalam undangan tersebut di atas, tanpa ijin, tanpa hak, dan bersifat melawan hukum," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM Kosgoro 1957, Muslim Jaya Butar Butar saat konferensi pers di DPD Partai Golkar, Jakarta, Rabu (18/9). 
 
"Bahwa logo Ormas Kosgoro 1957 terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta dilindungi oleh Undang-undang nomor 24 tahun 2014 tentang Hak Cipta," imbuhnya. 
 
Ia juga menjelaskan bahwa tidak dibenarkan menggunakan logo ormas Kosgoro 1957 dalam bentuk kegiatan apapun oleh siapapun tanpa persetujuan dari Ketua Umum (ketum) pimpinan pusat kolektif kosgoro 1957 yaitu Agung Laksono. 
 
"Bahwa penggunaan logo kosgoro 1957 tanpa izin tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dibenarkan dan melanggar pasal 112 dan pasal 113 UU nomor 24 tahun 2014 tentang hak cipta," katanya. 
 
Lebih lanjut ia meminta agar Eksponen Ormas Trikarya Golkar disingkat (Etika) untuk menghentikan, menghapus dan menarik undangan dalam bentuk apapun yang menggunakan logo ormas Kosgoro 1957. Muslim menegaskan jika dalam 2x24 jam tidak diindahkan peringatan ini, maka ia akan melaporkan kepada pihak kepolisian.
 
"Jika dalam waktu 2 x 24 jam masih beredar undangan memakai logo Ormas Kosgoro 1957 dan masih ditemukan acara menggunakan logo Ormas Kosgoro 1957 maka kami akan melakukan tindakan tegas dengan melaporkan kepada pihak berwajib," ungkapnya.
672