Home Politik Roy Suryo: Peluang Korupsi di Kemenpora Sejak Dulu Ada

Roy Suryo: Peluang Korupsi di Kemenpora Sejak Dulu Ada

Yogyakarta, Gatra.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) 2013-2014 Roy Suryo menyatakan prihatin atas penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (18/9) sore. KPK menjadikan Imam tersangka kasus suap dana hibah KONI.

Roy mengatakan kasus ini bisa menimpa siapa saja yang menjabat di Kemenpora. “Kasus semacam ini serta peluangnya sejak dulu ada di Kemenpora. Pasalnya dana hibah ke KONI tiap tahun dikeluarkan. Tapi sebagai Menpora, saya bersyukur tidak pernah tergiur meskipun banyak resiko yang harus saya terima,” kata Roy saat dihubungi via telepon, Rabu malam.

Menurut Roy, salah satu resiko keputusan terkait hibah KONI adalah banyaknya omongan dari jajaran Kemenpora yang menyayangkan keputusan hibah. Saat itu, Roy menyatakan dana itu bukan hak jajaran Kemenpora, melainkan KONI.

“Jadi saat dana itu keluar dari kas negara, saya langsung tandatangani dan langsung diserahkan ke Ketua KONI yang waktu itu dijabat Toni Suratman. Saat itu banyak keluhan kenapa tidak ada yang ‘lewat’,” ujarnya.

Roy mengatakan rasa prihatinnya bertambah saat ingat dia diangkat sebagai Menpora pengganti Andi Mallarangeng yang juga terjerat korupsi di kasus Wisma Atlet. “Memang saya pernah dibuat sakit hati atas tuduhan membawa barang-barang milik negara. Tapi bagi saya ini bukan sesuatu yang saya inginkan. Bagaimanapun Kemenpora adalah keluarga besar saya,” ucapnya.

Sebagai mantan Menpora, Roy bilang sempat berusaha mengingatkan Menteri Imam agar berhati-hati. Pesan itu juga dititipkan ke Komisi X DPR RI.

Menurut dia, Menpora akan mendapat banyak cobaan dan godaan. Selain terkait KONI, cobaan terberat juga berasal dari pelaksanaan Asian Games tahun lalu karena melibatkan banyak dana.

“Selama menjabat Menpora saya betul-betul menerapkan good government dengan tidak membawa gerbong ke kementerian. Semua infrastruktur SDM yang disiapkan negara saya maksimalkan untuk menghindari pemberian status istimewa,” pungkasnya.

Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan KONI tahun anggaran 2018 pada Rabu (18/9) sore. Pada 2018, pemerintah memberikan bantuan ke KONI Rp17,9 miliar. KONI dan Kemenpora sepakat mengalokasi fee 19,3 persen dari total alokasi itu atau senilai Rp3,4 miliar.

 

602