Home Politik Soal SP3 KPK, Wiranto: Jangan Sampai Tersangka Sampai Mati

Soal SP3 KPK, Wiranto: Jangan Sampai Tersangka Sampai Mati

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (MenkoPolhukam) Wiranto menilai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tercantum dalam Pasal 40 RUU KPK soal wewenang menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) demi aspek kepastian hukum.

"Penghentian penyidikan dan penuntutan memang merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara dengan tujuan memberikan kepastian hukum," katanya, saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (18/9).

Ia mengatakan tidak mungkin menggantungkan status tersangka dalam kurun waktu yang tak terbatas karena justru melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Tidak mungkin kita menyandera orang menjadi tersangka dengan tidak jelas jangka waktunya. Orang sampai mati sebagai tersangka, belum terbukti, belum diadili, tetapi masuk liang kubur sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Kan justru melanggar HAM," imbuhnya.

Artinya, harus ada kepastian bahwa seseorang ditetapkan sebagai tersangka diselesaikan secara hukum. Menurut Wiranto, wewenang tersebut akan lebih menguatkan lembaga antisuap itu, karena kewenangan SP3 semula hanya dimiliki Kejaksaan Agung.

"Tatkala tidak terbukti atau ternyata bukti-bujti tidak cukup untuk menempatkan dia dalam satu proses lanjutan tentu harus ada ini (SP3). Ini menempatkan KPK sebagai penegak hukum yang humanis, tegas tapi tetap memperhatikan HAM," katanya.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda, salah satu pengesahan Revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, Selasa (17/9). Ada 7 poin yang disahkan oleh DPR, salah satunya yakni soal SP3 kasus korupsi.

186