Home Milenial Polda Jatim Diadukan ke Kompolnas Terkait Veronica Koman

Polda Jatim Diadukan ke Kompolnas Terkait Veronica Koman

Jakarta, Gatra.com - Polda Jawa Timur diadukan Tim Advokasi Papua ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penetapan tersangka terhadap pengacara sekaligus aktivis HAM, Veronica Koman.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tigor Hutapea mengatakan, aduan itu disampaikan sebagai bentuk solidaritas pembela HAM. 

Ia menyebut penetapan tersangka Veronica Koman dinilai kurang tepat karena kapasitas Vero adalah pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).

"Kami melihat bahwa Veronica Koman ini kapasitasnya adalah sebagai advokat, pengacara AMP, Aliansi Mahasiswa Papua, sejak tahun 2018. (Dia mendampingi) saat kejadian di Asrama Surabaya, 16-17 Agustus," kata Tigor saat ditemui di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

Tigor mengakui posisi Veronica Koman memang saat ini tidak ada di Indonesia. Namun, informasi yang disebarkan Vero melalui akun Twitternya berupa foto dan video itu berasal dari berbagai mahasiswa Papua di lapangan.

"Inilah yang dipublikasikan ke medsos melalui Twitter. Jadi apa yang diinformasikan Veronica Koman itu adalah sesuatu yang fakta, bukan sebuah informasi yang tidak benar atau direkayasa. Kapasitas dia sebagai advokat, pengacara, punya hak untuk bisa menyampaikan ini ke publik dan media," ungkap Tigor.

Tigor menilai penetapan status tersangka kepada Vero adalah bentuk abuse dan kesewenang-wenangan aparat terhadap seorang pengacara sekaligus pembela HAM.

"Kami mengadukan ini ke Kompolnas supaya Komplonas bisa memeriksa dan melihat proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Veronica Koman ini benar atau tidak," terangnya.

Senada dengan Tigor, perwakilan AMP Surabaya, Dorlince Iyowau mengatakan penetapan tersangka kepada Veronica Koman adalah bentuk kriminalisasi dari Polda Jatim terhadap kuasa hukumnya. 

Ia juga menegaskan segala kicauan, foto dan video di akun Twitter Vero benar berasal dari berbagai mahasiswa yang mendokumentasikan rangkaian aksi tolak tindakan rasisme di Papua.

"Jadi sekali lagi kami mau memperjelas bahwa Veronica Koman sebagai kuasa hukum kami, bebaskan dia tanpa syarat. Dia melakukan kewajiban sebagai kuasa hukum," tegasnya.
 

313

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR