Home Ekonomi Didemo Pedagang, KAI Sumbar Sebut Penertiban Sesuai SOP

Didemo Pedagang, KAI Sumbar Sebut Penertiban Sesuai SOP

Padang, Gatra.com - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatra Barat (Sumbar) akan melakukan Penertiban Aset Bangunan SOP, demi peningkatan pelayanan bagi penumpang KA. Penertiban itu dilakukan seiring adanya penambahan fasilitas dan perbaikan bangunan KA Divre II Sumbar.

Terkait hal itu, puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Advokasi Pedagang Pasar A Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, unjuk rasa ke kantor PT KAI Divre II Sumbar di Stasiun Simpang Haru. Aksi itu bentuk penolakan penertiban yang akan dilakukan pihak KAI.

Merespon penolakan masyarakat tersebut, Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, M.Reza Fahlepi mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa upaya sebelum penertiban lahan di Stasiun Lubuk Alung itu. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan.

"Kita sejak Januari 2019 telah melakukan sosialisasi. Kami telah mengabulkan permintaan pemilik bangunan untuk mengosongkan bangunan hingga Juni 2019 setelah Idul Fitri," kata Reza kepada Gatra.com di Padang, Rabu (18/9).

Sayangnya, Reza melanjutkan, pemilik bangunan tidak mengindahkan kebijakan PT KAI, meskipun sudah diberi waktu hingga akhir Agustus 2019 yang lalu. Atas sikap pemilik bangunan itu, PT KAI menerbitkan tiga surat peringatan (SP) berturut-turut.

Dalam SP itu, pihak PT KAI memberikan waktu lima hari kepada pemilik bangunan untuk mengosongkan kiosnya. "Kita telah melakukan sesuai SOP. Mulai dari sosialisasi, hingga mengeluarkan SP 3. Jadi selanjutkan dilakukan penertiban sesuai ketentuan berlaku," terang Reza.

Sebelumnya, puluhan masyarakat Forum Advokasi Pedagang Pasar A Lubuk Alung unjuk rasa, dan menolak pengosongan ruko yang ada di Pasar Lubuk Alung dalam waktu dekat. Alasannya, ruko tersebut merupakan sumber perekonimian dan keberlangsungan hidup pedagang. "Kalau dalam waktu dekat, kami menolak untuk mengsongkan ruko. Kontraknya 25 tahun, sekarang baru 15 tahun. Setidaknya kami butuh waktu lima tahun lagi," kata Rodi Indra Syahputra atas nama PMII.

481