Home Politik Jadi Tersangka, Ini Harta Kekayaan Menpora Imam Nahrawi

Jadi Tersangka, Ini Harta Kekayaan Menpora Imam Nahrawi

Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018 bersama dengan Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum. Imam diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar dari commitment fee atas pengurusan proposal dana hibah KONI pada Kemenpora tahun 2018 untuk keperluan pribadi.

Berdasarkan data Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Imam dalam situs elhkpn.kpk.go.id, Imam tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp22.640.556.093. LHKPN itu terakhir dilaporkan pada Maret 2018 untuk periodik kekayaan tahun 2017.

Menpora tercatat memiliki 10 tanah dan bangunan yang berada di Sidoarjo, Bangkalan, Malang, Surabaya, dan Jakarta Selatan dengan total senilai Rp14.099.635.000.

Alat transportasi dan mesin, Imam tercatat memiliki empat mobil yakni mobil Hyundai Minibus senilai Rp300 juta, Mitsubishi Pajero senilai Rp750 juta, Toyota Kijang Innova senilai Rp100 juta, dan Toyota Alphard senilai Rp550 juta. Total kekayaannya dari beberapa mobil ini menapai Rp1,7 miliar.

Sedangkan harta bergerak lainnya milik Imam senilai Rp4.634.500.000, surat berharga mencapai Rp463.765.853; kas dan setara kas tercatat Rp1.742.655.240. Dalam laporan itu, Imam tidak memiliki utang.

Atas perbuatannya Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

616