Home Politik Imam Nahrawi Sudah Diamankan sejak 23 Agustus

Imam Nahrawi Sudah Diamankan sejak 23 Agustus

Jakarta, Gatra.com - Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2019 lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dikonfirmasi oleh Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando saat dihubungi oleh Gatra.com.
 
Sam mengatakan, KPK sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Imam sejak 23 Agustus lalu dengan batas waktu selama enam bulan ke depan.  "Sudah lama, dari tanggal 23 agustus diajuin dicegah [ke luar negeri]," kata Sam saat dikonfirmasi Kamis (19/9).
 
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum menjadi tersangka dugaan suap dana penyaluran dana bantuan KONI tahun anggaran 2018.
 
"Dalam penyelidikan, ditetapkan dua orang sebagai tersangka IMR (Imam Nahrawi) Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 dan MIU (Miftahul Ulum) asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
 
Menurut Alex, dalam penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan penyidikan dugaan keterlibatan pihak lain. Dalam tindak pidana korupsi, Menpora menerima hadiah atau janji terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI tahun anggaran 2018.
 
"Proses penyelidikan sejak 25 Juni 2019 KPK telah memanggil IMR tiga kali namun yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan tersebut," kata Alex.
 
Alex menyebut, dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar. Pada tahap awal, KONI diduga mengajukan penyaluran dana  yang tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
 
Ia menambahkan, pada proses persidangan telah muncul dugaan penerimaan oleh pihak lain terkait penggunaan anggaran Kemenpora tahun 2014-2018. Penerimaan itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya.
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
4915