Home Politik KPK Panggil 3 Pejabat Kementan dalam Kasus Suap Impor Bawang

KPK Panggil 3 Pejabat Kementan dalam Kasus Suap Impor Bawang

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Lembaga Antirasuah ini memanggil tiga pejabat Kementerian Pertanian. Ketiganya akan menjadi saksi terkait kasus suap impor bawang putih dengan tersangka anggota DPR RI, I Nyoman Dhamantra.

Ketiga pejabat Kementan itu yakni, mantan Direktur Jenderal Holtikultura Kementan Suwandi yang kini menjabat Dirjen Tanaman Pangan. Kemudian Direktur Pembenihan Holtikultura Sukarman dan Sekjen Kementan Syukur Iwantoro.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD [I Nyoman Dhamantra]," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).

Dalam kasus ini, Nyoman diduga menerima suap untuk mengunci kuota impor yang diurus dari sejumlah pengusaha tahun 2019. Ia telah mendapat komisi awal Rp2 miliar yang diberikan lewat rekening kasir money changer miliknya.

Uang itu sebagai komisi agar Nyoman mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan dalam impor bawang putih ini. Ia juga dijanjikan mendapatkan fee awal sebesar Rp3,6 miliar. Kemudian, disepakati komitmen fee Rp1.700-1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor, apabila bisa meloloskan impor tersebut.

Selaku penerima suap, I Nyoman, Mirawati Basri dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tiga pihak swasta pemberi suap Chandry Suanda (CSU), Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK) disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

154