Home Politik Tak Hadir Panggilan Terakhir, Veronica Koman Masuk DPO

Tak Hadir Panggilan Terakhir, Veronica Koman Masuk DPO

 

Surabaya, Gatra.com - Pengacara sekaligus aktivis Hak Asasi Manusia, Veronica Koman tak datang dalam pemanggilan pemeriksaan terakhir Polda Jawa Timur. Hal itu telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

"Tidak [datang]. Sudah habis deadline-nya," kata Frans melalui pesan singkat kepada Gatra.com, Kamis (19/8) siang.

Frans mengatakan, polisi akan mengumumkan Veronica Koman dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pekan depan.

"Nanti Kapolda Jatim akan umumkan. Kemungkinan Senin atau Selasa," jelasnya.

Sebelumnya, Veronica Koman kembali dipanggil Polda Jatim untuk melakukan pemeriksaan hari ini, Rabu (18/9). Panggilan ini merupakan panggilan terakhir untuk Veronica Koman.

Seiring pemanggilan terakhir itu, polisi juga bakal menetapkan Vero sebagai buron yang masuk dalam DPO.

"Hari ini (panggilan) terakhir, 18.00 sudah waktu terakhir. Jadi sesuai dengan perintah Bapak Kapolda kita minta petunjuk untuk diterbitkan surat DPOnya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dihubungi Gatra.com, Rabu (18/9).

Polda Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka karena dituduh menyebarkan provokasi melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman. Kicauan Vero saat pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, dinilai polisi bernada provokasi.

Dilansir Antara, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, Veronica beberapa kali membuat tulisan provokatif di media sosial, yakni "Polisi mulai tembak ke asrama mahasiswa Papua", "total ada 23 tembakan termasuk gas air mata".

"Ada juga postingan 'anak-anak tidak makan selama 24 jam dan terkurung'. 'Disuruh ke luar ke lautan massa'. Semua tulisan tersebut ditulis menggunakan bahasa Inggris," ucap Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (4/9).

Sebelum meningkatkan status Veronica sebagai tersangka, polisi mengatakan telah dua kali memberikan surat pemanggilan kepada Veronica terkait kasus hoaks itu. Namun, yang bersangkutan tidak pernah datang.

"Kami sudah melakukan pemanggilan dua kali sebagai saksi, tetapi tidak pernah hadir," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.

Polisi menjerat Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. 

 

220