Home Politik KPK Panggil Saksi Pertama Tersangka Menpora Kasus Dana Hibah

KPK Panggil Saksi Pertama Tersangka Menpora Kasus Dana Hibah

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan pertama terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018 yang menetapakan Menpora Imam Nahrawi bersama dengan Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Penyidik Lembaga Antirasuah hari ini, Jumat (20/9) memanggil satu orang saksi dari unsur swasta atas nama Alverino Kurnia. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR [Imam Nahrawi]," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum menjadi tersangka dalam dugaan suap dana penyaluran dana bantuan KONI tahun anggaran 2018.

Imam diperkirakan telah menerima total Rp26.5 miliar berupa commitment fee atas pengurusan proposal dana hibah KONI. Dana ini ia berikan kepada pihak Kemenpora pada 2018 untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatannya Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

84