Home Politik Komnas Perempuan: Presiden Sensitif Pada Kekhawatiran Publik

Komnas Perempuan: Presiden Sensitif Pada Kekhawatiran Publik

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Azriana Manalu menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunda pengesahaan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang dan Hukum Pidana (RKUHP). Ia berharap, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sependapat dengan Jokowi terkait penundaan ini. 

"Dengan ditundanya pengesahan RUU KUHP, maka masih ada kesempatan untuk mempelajari kembali [beberapa] pasal yang bermasalah," kata Azriana saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/9).

Ia berharap, hal itu menjadi pertanda positif pada masa yang akan datang. Terutama menjadi ruang bagi masyarakat sipil untuk mendialogkan sejumlah pasal yang bermasalah agar lebih baik.

Azriana mengatakan, presiden sensitif dengan kekhawatiran masyarakat terhadap beberapa pasal yang dianggap bermasalah oleh banyak pihak, termasuk Komnas Perempuan. 

"Kami mengapresiasi sikap Presiden untuk menunda pengesahan RUU KUHP, ini menunjukkan presiden sensitif dengan kekhawatiran masyarakat akan bahaya kriminalisasi kelompok rentan dan pengebirian demokrasi, jika RUU KUHP dengan rumusan yang ada sekarang disahkan," ujarnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo meminta DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Dalam beberapa hari ini, Jokowi akan menganalisis beberapa pasal dalam peraturan itu karena ada sekitar 14 pasal perlu ditinjau ulang. 

"Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata presiden dalam jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, dilansir Antara, Jumat (20/9). 

Presiden RI juga meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat. "Saya perintahkan Menteri Hukum dan HAM kembali menjaring masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," katanya.

 

73