Home Politik Polisi Bekuk 3 Penipu Bermodus Tukar Dollar di Denpasar

Polisi Bekuk 3 Penipu Bermodus Tukar Dollar di Denpasar

Denpasar, Gatra.com - Polisi meringkus 3 orang pelaku penipuan bermodus tukar uang dolar ke rupiah dengan iming-iming hasil penukaran lebih besar dari kurs. Ketiga pelakunya adalah Irawan Sukma (41) kelahiran Pekanbaru, Waholik (54) asal Pekalongan, dan Armadi (42) kelahiran Lampung. 

Ketiga pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (10/5), pukul 03.00 Wita di Pertokoan Grand Sudirman, Jalan PB. Sudirman Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, terhadap korban bernama Ketut Sukerti (68).

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Nyoman Wirajaya, di Sanur, Denpasar, Jumat (20/9), menjelaskan, aksi para pelaku berawal saat korban hendak membeli buah-buahan di pasar. 

Korban bertemu Irawan Sukma di simpang Sanglah. Irawan berpura-pura menjadi orang asing asal Singapura dan menanyakan lokasi Jalan Anggrek Denpasar. Laila Safitri yang kini buron tiba-tiba muncul dan bertanya kepada korban soal yang ditanyakan Irawan.

Irawan selanjutnya menanyakan tempat penukaran uang dollar terdekat sambil memperlihatkan uang dollar kepada korban. Laila kemudian mengajak korban mencari tempat penukaran uang. 

Kemudian, datang mobil dari arah timur yang ditumpangi pelaku Waholik dan Armadi. Waholik yang berpura-pura mengenali Laila sebagai nasabah di bank tempatnya bekerja, menawarkan untuk mengantarkan Laila dkk mencari tempat penukaran uang.

Mereka bersama korban kemudian masuk ke dalam mobil. Di mobil, Irawan berpura-pura ingin menukarkan uang dollar ke rupiah dengan imbalan beberapa persen dari penukaran. Laila berpura-pura tertarik untuk menukaran dollar tersebut.

Laila turun dari mobil ke dekat Bank Mandiri berpura-pura mengambil. Setelah itu, ia masuk ke mobil sambil membawa 1 amplop besar berisi uang yang sudah disiapkan.

Uang tersebut diberikan kepada Waholik dan uang dollar yang diberikan oleh Irawan diberikan pula ke Waholik dengan iming-iming uang tersebut akan ditukar dan ditransfer ke rekening milik Laila. 

Setelah itu, Irawan kembali ingin menukarkan uang dollarnya, dan korban kembali diyakinkan oleh Irawan dan Laila bahwa nanti penukaran tersebut mendapatkan hasil yang lebih besar dari kurs.

Irawan menanyakan kepada korban apakah mempunyai uang lagi. Korban mengatakan, uang masih di bank. Korban diarahkan untuk mengambil buku tabungan hingga akhirnya diantar ke Bank BCA di kawasan pertokoan Grand Sudirman. Korban menarik uang sejumlah Rp100.000.000. 

Setelah itu, uang tersebut diberikan kepada Irawan. Selanjutnya, uang diserahkan kepada Waholik. Waholik mengatakan, akan menukar dollar tersebut ke mata uang rupiah dan akan ditransfer ke rekening milik korban.

Korban selanjutnya diantar ke rumah untuk melengkapi administrasi berupa kartu keluarga. Setelah korban turun dari mobil, korban ditinggal para pelaku.

"Mendapat informasi dari masyarakat tersebut, bahwa telah diamankan oleh masyarakat seorang laki-laki yang diduga telah melakukan penipuan," kata Nyoman Wirajaya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mengamankan laki-laki yang diduga pelaku tersebut dan membawanya ke Polsek Denpasar Selatan. Setelah dilakukan interogasi, atas informasi dari pelaku, Opsnal Polsek Densel melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya. Mereka berhasil dibekuk di Pelabuhan Gilimanuk Jembrana.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 126 lembar uang pecahan 1.000 Dollar Brazil, 17 lembar uang pecahan 1.000 dollar Korea Utara, 10 lembar uang pecahan 1.000 dollar Afganistan, Uang tunai pecahan Rp100.000 sejumlah Rp10.300.000, uang tunai pecahan Rp1.000 sejumlah Rp1.200.000. Polisi  menyangka para pelaku melanggar tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP.

160