Home Milenial KLHK Segel 52 Perusahaan Terlibat Karhutla

KLHK Segel 52 Perusahaan Terlibat Karhutla

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menyatakan telah ditetapkan lima perusahaan yang masuk dalam proses penyidikan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Kelima perusahaan tersebut diantaranya di Kalimantan Barat yakni PT. Sinar Karya Mandiri, PT. Arrtu Borneo Perkebunan, PT. Arrtu Energie Resources, dan dua di Kalimantan Tengah yaitu PT. Kumai Sentosa serta PT. Industrial Forest Plantation.

"Hingga saat ini sudah ada lima perusahaan yang masuk dalam tahap penyidikan dan berada di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Kemungkinan nama-nama perusahaan ini akan terus bertambah," kata Ridho di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

Selain itu lanjut Ridho juga telah tercatat ada 52 perusahaan yang disegel pihak KLHK. Dari 52 ini, akan ada kemungkinan bertambahnya tersangka baru lagi dan masuk dalam tahap penyidikan.

"Saat ini sudah ada 51 perusahaan yang disegel oleh KLHK. Diantaranya yaitu satu perusahaan di Sumatera Selatan, dua perusahaan di Jambi, delapan perusahaan di Riau, 30 perusahaan di Kalimantan Barat, sembilan perusahaan di Kalimantan Tengah dan satu perusahaan di Kalimantan Timur," katanya.

Ridho menyebut dari total luas lahan terbakar akibat korporasi dihitung sekitar kurang lebih 9.091.148 hektare. Terdapat pula satu tersangka perorangan yang telah masuk dalam tahap penyidikan.

 

442