Home Gaya Hidup Kendaraan Listrik Jadi Solusi Polusi Udara di Kota Mataram

Kendaraan Listrik Jadi Solusi Polusi Udara di Kota Mataram

 

Lombok Timur, Gatra.com-Presiden RI Joko Widodo telah menyetujui Peraturan Presiden ( Perpres) No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau Battery Electric Vehicle untuk transportasi jalan, pada 12 Agustus 2019.

Pemerintah mulai melakukan kampanye, pameran, dan konvoi kendaraan listrik di sejumlah Kota besar untuk menyosialisasikan penggunaan kendaraan listrik. Langkah ini sebagai upaya pengurangan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

Sekda Lombok Timur, H Rohman Farly mendukung program kendaraan bermotor listrik ini. Menurutnya, sasaran utama program untuk mengikis emisi dan efek rumah kaca. Selain itu, mengurangi polusi udara di Jakarta dan sejumlah kota besar lainnya. Ini juga bisa mulai diterapkan di daerah.

"Saya pikir daerah bisa menangkap ini juga, karena di daerah kan jumlah kendaraan bermotor masih bisa dikontrol," kata Rohman Farly , Sabtu ( 21/9).

HRF menilai, Kota Mataram juga bisa memulai membangun kesadaran masyarakat. Terutama mengenai ancaman dan bahaya emisi gas buangan atau efek rumah kaca yang berasal dari pembakaran BBM kendaraan bermotor.

Ia berujar, Co2 ( Carbon Monoksida ) berlebihan bukan hanya menyebabkan polusi udara, tetapi juga mengancam kesehatan manusia dan mencemari lingkungan hidup.

"Contoh kecil saja, suhu udara siang di perkotaan pasti lebih terasa panas dan gerah, dibanding jika kita berada di wilayah pedesaan yang masih jarang kendaraan bermotornya," tambahnya.

Menurutnya, keberadaan kendaraan bermotor tak bisa dipungkiri. Sarana transportasi merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat, sekaligus penunjang perekonomian di tengah kemajuan zaman ini. Namun, pembangunan berkelanjutan dan tatanan sosial ramah lingkungan tidak bisa diabaikan karena semuanya akan saling berkaitan.

"Akan percuma bila ekonomi masyarakat kita maju, tetapi lingkungannya tercemar dan kesehatan mereka rentan terganggu," tuturnya.

Pria kelahiran Rembige, Mataram ini menekankan, penggunaan kendaraan bermotor listrik memang tidak bisa serta merta dipaksakan ke masyarakat. Masyarakat sudah terbiasa dengan kendaraan bermotor berbahan bakar BBM fosil. Kedua, belum banyak tersedianya stasiun pengisian bahan bakar listrik.

“Faktor kebiasaan atau tradisi berkendaraan di Indonesia sejak dulu, harus mulai diubah dengan pendekatan yang baik, di mana pemerintah bisa menjadi teladan. Misalnya di Kota Mataram kita bisa mulai menerapkan penggunaan kendaraan bermotor listrik untuk angkutan umum, dan kendaraan dinas. Dimulai dari beberapa unit dulu, sebagai pilot project," ujar tokoh yang cukup visioner ini.

Rohman Farli menambahkan, Pemprov NTB juga bisa melakukan hal yang serupa untuk mendorong upaya pemerintah pusat ini. Regulasi pemerintah pusat untuk kementerian dan lembaga terkait kendaraan listrik ini, bisa diturunkan menjadi kebijakan provinsi.

HRF mengatakan, program yang bagus ialah yang berjalan koheren antara pusat dan daerah, hingga tingkat implementasinya.

"Jangan lihat ini gagasan siapa, program siapa. Kalau ini bagus untuk diterapkan dan dimulai, saya pikir daerah harus mendukung jika memang dampaknya untuk kebaikan masyarakat dan juga lingkungan kita," katanya.

Di Kota Mataram, papar dia, penggunaan kendaraan bermotor listrik, baik sepeda motor dan mobil sudah bisa dilakukan. Beberapa stasiun pengisian juga sudah disiapkan pihak PLN NTB di beberapa titik. Fasilitas yang sudah tersedia ini sangat sayang jika tidak ada yang memanfaatkan.

Pria yang digadang-gadang sebagai calon Walikota Mataram ini selalu mengemukakan pentingnya perubahan mindset masyarakat.

“Karena sebaik apapun proram pemerintah, tak akan maksimal berjalan jika tanpa dukungan penuh dan partisipasi aktif masyarakatnya,” ujarnya.

Ditambahkan, salah satu kuncinya, pemerintah harus menjadi teladan. Sosialisasi dan edukasi terus menerus harus dilakukan sembari menerapkan. Mengimplementasikan terlebih dulu agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama.

 

227