Home Ekonomi Sriwijaya Air, Rombak Direksi, Garuda Indonesia, & Hak Buruh

Sriwijaya Air, Rombak Direksi, Garuda Indonesia, & Hak Buruh

Jakarta, Gatra.com - Maskapai penerbangan swasta PT Sriwjaya Air diketahui melakukan kerjasama manajemen (KSM) dengan pihak PT Garuda Indonesia melalui anak perusahaannya Citilink. Hal ini merupakan imbas dari hutang maskapai Sriwijaya Air ke beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tidak hanya itu, Sriwijaya Air juga ternyata telah melakukan perombakan direksi yang mengakibatkan ketidakstabilan keuangan dan manajemen. Salah satu dampak terbesarnya adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mengabaikan hak para buruh. Apalagi, Sriwijaya tengah mengalami masa kebangkrutannya.

Aktivis dan Praktisi Hukum Perburuhan, Ganto Almansyah mengungkapkan, kalau pemenuhan hak-hak buruh di Sriwijaya Air sendiri baru dilakukan 3 tahun terakhir. "Padahal seharusnya, sejak 2007 Sriwijaya berdiri, persoalan pemenuhan hak-hak karyawannya itu sudah berlaku di tahun 2008," ujarnya kepada Gatra.com di kawasan Tebet, Jakarta, Minggu (22/9).

Sementara, lanjutnya, di dalam situasi ini krisis keuangan ini, PT Sriwijaya Air tetap harus melindungi hak pekerja selama bekerja di perusahaan tersebut. Bukan menjadi korban pertama akibat dari kekisruhan utangnya kepada PT Garuda Group. Risiko dari permasalahan utang ini tidak boleh ditanggung oleh serikat pekerja.

"Kalau di dalam hukum kepailitan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), hak pekerja itu dinomorsatukan atau istilahnya itu kreditor preferen. Jadi, kalau dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), buruh tetap dinomorsatukan dalam posisi perusahaan pailit," tegasnya.

1704