Home Politik Sempat Ditunda, Rommy Bacakan Nota Keberatannya Hari Ini

Sempat Ditunda, Rommy Bacakan Nota Keberatannya Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Mantan Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy atau Rommy, akan kembali menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Rencananya (sidang eksepsi) pukul 9.30 an atau pukul 10.00," ujar Kuasa Hukum Rommy, Maqdir Ismail, saat ditemui di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/9).

Namun dari pantauan Gatra.com hingga pukul 10.00 WIB, persidangan belum juga dimulai. Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda persidangan karena kondisi kesehatan Rommy yang tidak siap mengikuti persidangan karena beralasan sakit diare.

"Sejak kemarin hingga tadi pagi buang-buang air yang Mulia. Diare. Sebentar-sebentar ke kamar mandi. Tidak bisa (mengikuti sidang)," ujar Rommy di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (18/9). Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, meminta Hakim untuk menunda persidangan karena agenda terdakwa untuk hadir dalam eksepsi dirasa belum siap.

Hal sebaliknya justru datang dari Jaksa yang pagi ini sudah memastikan bahwa Rommy layak untuk mengikuti persidangan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter di Rutan. "Dari hasil pemeriksaan yang sudah kami terima. Disini disimpulkan bahwa terdakwa layak mengikuti persidangan. Ada suratnya. Namun keputusan kami serahkan pada yang Mulia," kata Jaksa.

Seperti diketahui, Rommy didakwa dalam dakwaan pertama Anggota Komisi XI DPR ini menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp 325 juta. Keduanya didakwa menerima uang sogok  untuk mempengaruhi seleksi jabatan hingga Haris berhasil menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur.  

Pada dakwaan kedua, Rommy disebut menerima suap dengan total Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Muafaq Wirahadi. Uang haram itu karena Rommy membantu mempengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Sehingga Muafaq terpilih menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Atas perbuatannya, Rommy dinilai melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

53