Home Politik KPK Panggil Mantan Sesmenpora dalam Kasus Dana Hibah KONI

KPK Panggil Mantan Sesmenpora dalam Kasus Dana Hibah KONI

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018 yang menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi bersama dengan Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Penyidik lembaga anti rasuah hari ini memanggil mantan Sesmenpora tahun 2014-2016 Alfitra Salamm, Kabid Olahraga Internasional Kemenpora Ferry Hadju, dan mantan PNS pada Kemenpora Supriono.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU [Miftahul Ulum]," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (23/9).

Sebelumnya KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum menjadi tersangka dalam dugaan suap dana penyaluran dana bantuan KONI tahun anggaran 2018. Dalam rentang 2014-2018 Menpora melalui Miftahul Ulum selaku asisten pribadi diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000

Imam diduga telah menerima total Rp26.5 miliar dari commitment fee atas pengurusan proposal dana hibah KONI pada Kemenpora tahun 2018 untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatannya Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

280