Home Politik Gakkum KLHK Akan Rampas Keuntungan Perusahaan Tersangka Karhutla

Gakkum KLHK Akan Rampas Keuntungan Perusahaan Tersangka Karhutla

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan, akan memberlakukan perampasan keuntungan pada perusahaan yang menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
 
"Untuk memberikan efek jera kepada perusahaan yang jadi tersangka karhutla, kami dari KLHK akan memberlakukan perampasan keuntungan dari perusahaan tersebut," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (23/9).
 
Tak hanya perampasan keuntungan perusahaan, Roy akan menerapkan kurungan penjara serta pencabutan izin perusahaan. Namun, hal itu masih membutuhkan diskusi lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait pemberian efek jera.
 
"Kami akan berlakukan kurungan penjara serta pencabutan izin agar prusahaan ini tidak lagi menyebabkan karhutla. Untuk diberlakukannya, kami akan berdiskusi dengan pihak terkait," ungkapnya.
 
Menurutnya, penegakkan hukum yang tegas adalah salah satu cara mengubah perilaku manusia dan korporasi. Sebab, banyak pihak yang hanya mencari keuntungan dengan membakar lahan tersebut.
 
 
114