Home Ekonomi Pemerintah Harus Kaji Ulang Naiknya Cukai Rokok

Pemerintah Harus Kaji Ulang Naiknya Cukai Rokok

Jakarta, Gatra.com - Kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) mencapai 23% pada tahun 2020 mendatang akan menimbulkan dampak pada para pelaku usaha Industri Hasil Tembakau (IHT). Bahkan, dengan banyaknya kompetitor luar negeri di IHT, akan berdampak pada penurunan harga bahan baku tembakau dari petani.
 
Hal itu diungkapkan Pengamat Ekonomi, Enny Sri Hartati usai diskusi "Masa Depan IHT Pasca Kenaikan Cukai" di Cikini, Jakarta, pada Senin (23/9).
 
"Jadi kalau pemerintah tidak mengatur mekanisme impor, tentu nanti perusahaan akan mengorbankan harga pembelian dari petani tembakau. Yang kita lihat sekarang baru wacana terjadinya kenaikan cukai, maka harga tembakau di level petani langsung anjlok," katanya.
 
Oleh karenanya, pemerintah harus mempertimbangkan dengan matang dalam pengambilan kebijakan kenaikan tarif CHT ini. Menurutnya, isu kenaikan tarif CHT berkaitan dengan berbagai sektoral.
 
"Jadi tembakau ini meliputi kementerian pertanian dari petani tembakaunya, kementerian perindustrian dari industri rokoknya, bahkan peredaran rokok ilegal ada di Kementerian Perdagangan," jelasnya.
 
Maka, ia meminta pemerintah untuk melakukan pengkajian secara komprehensif dengan berbagai kementerian yang dimoderatori oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). 
 
"Karena ini menyangkut dan mempunyai multiplayer effect ke banyak sektor, menurut saya sebelum ada penentuan kebijakan kenaikan cukai untuk 2020 maka lintas sektor ini harus benar-benar rapat secara komprehensif yang dikoordinasikan oleh menko perekonomian," katanya.
127