Home Milenial KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bupati Pakpak

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bupati Pakpak

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka hasil pengembangan OTT kasus proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018. Para tersangka diduga memberikan uang terhadap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu (RYB).

“KPK menemukan keterlibatan ketiganya dalam kasus tersebut dan sudah cukup bukti untuk peningkatan status perkara. Mereka Wakil Direktur CV. Wendy, Abwar Fuseng Padang (AFP); Dilon Bancin (DBC), Swasta, dan Gugung Banuera (GUB) dari pihak swasta,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/9).

Febri menyebut adanya istilah uang 'KW' diduga sebagai kode dari Uang Kewajiban yang harus dibayarkan kontraktor saat ada pencairan dana proyek. 
Pada awal April 2018, diduga terjadi penyerahan uang Rp500 juta dari DBC dan GUB kepada perantara yang kemudian menyampaikannya kepada Bupati RYB di kantornya.

Menurut Febri, Plt Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali, beberapa kali meminta kepada PT ALAHTA untuk membayar uang “KW”, yaitu setelah pencairan dana proyek mencapai 50 persen dan 95 persen, serta beberapa kali permintaan lainnya untuk keperluan mendesak Bupati RYB. 

“Diduga pemberian uang dari tersangka DBC dan GUB total sejumlah Rp720 juta melalui David Anderson Karosekali kepada Bupati Remigo Yolando Berutu terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat,” kata Febri.

Tersangka lain, lanjut Febri yakni Abwar Fuseng Padang adalah salah satu kontraktor di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Pada 16 November 2018 Abwar Fuseng Padang memberikan Rp50 juta kepada David Anderson Karosekali yang kemudian diteruskan kepada Bupati Remigo Yolando Berutu. 

“Tersangka Abwar Fuseng Padang diduga memberi uang total Rp300 juta kepada David Anderson Karosekali dan Remigo Yolando Berutu, terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat,” kata Febri.

Febri menyebut, hingga kini KPK telah memeriksa 23 orang saksi untuk tiga tersangka tersebut. Unsur saksi adalah Bupati Pakpak Bharat 2016-2021, pejabat di Kabupaten Pakpak Bharat, pegawai negeri sipil di Kabupaten Pakpak Bharat, dan swasta.

Untuk keperluan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 September 2019 sampai dengan 9 Oktober 2019.

Atas perbuatannya, Abwar Fuseng Padang disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Dilon Bancin dan Gugung Banuera disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

140

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR