Home Politik DPRD NTB: Kasus Menpora Berpotensi Terjadi di Daerah

DPRD NTB: Kasus Menpora Berpotensi Terjadi di Daerah

Mataram, Gatra.com – Kasus dugaan Korupsi yang membelit Menpora Imam Nachrawi berpotensi terjadi pula di daerah.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/2398/ 2011 dan diperkuat dikeluarkannya SE Kemendagri Nomor 800/148 tanggal 17 Januari 2014, yakni tidak membolehkan Jabatan Ketua KONI dirangkap oleh semisal Kepala Daerah, Anggota DPRD, PNS, TNI dan Polri.

Juru Bicara dan Anggota Dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD NTB, Ruslan Turmudzi, menyebutkan kepala daerah harus melepas jabatannya sebagai Ketua Koni, karena melanggar UUD.

“Kasus yang terjadi di Jakarta, Kemenpora tersangkut korupsi. Di NTB ada potensi kasus yang sama bisa terjadi,” katanya di Mataram, Senin (23/9).

Ruslan menyebut jika melihat kasus Menpora ini dan aturan pemerintah daerah, maka di NTB pun berpotensi terjadi pelanggaran.

“UU No 3 tahun 2005, khususnya pasal 10 yakni pejabat publik tidak boleh rangkap jabatan seperti kepala daerah, hakim rangkap jabatan sebagai ketua Koni. Artinya sebuah larangan pejabat publik rangkap jabatan ketua, sekretaris bendahara Koni,” katanya. 

Ruslan mengungkapkan, bagi pejabat publik ada larangan dalam perda diatur, makanya Kasdiono waktu itu mundur karena sebagai anggota DPRD dan diganti Andi hadianto yang berasal dari swasta. 

“Saya tidak tahu bagaimana kota Mataram, Wakil Walikota juga, di Sumbawa, Kabupaten Bima, Lombok Tengah dan Lombok Timur. Ada sanksi tidak diakui pertangungjawabannya,” katanya.

“Sanksi bagi kepala daerah jika tetap merangkap berupa peringatan pemberhentian, bantuan dana Bansos tidak diakui berdasakan UU 23 tahun 2014,” tandas Ruslan.

102

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR