Home Politik Komisi I dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU PSDN ke Paripurna

Komisi I dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU PSDN ke Paripurna

Jakarta, Gatra.com - Komisi I DPR menggelar rapat kerja antara Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (RUU PSDN) dengan pemerintah yakni Kementerian Pertahanan Rebublik Indonesia (Kemenhan) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Senin (23/9).

Pemerintah dalam rapat kerja diwakili Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. 

Dalam Rapat Panja, 10 fraksi yang ada di Komisi I kompak menyetujui RUU PSDN ini untuk dibawa ke sidang Paripurna segera disahkan.

Terdapat beberapa poin dalam RUU PSDN ini yaitu bab tentang bela negara, bab tentang komponen pendukung, dan bab tentang komponen cadangan. 

Sebelumnya banyak yang menganggap RUU ini masih bermasalah, misalnya dalam hal komponen cadangan yang mana nantinya pemerintah berhak meminjam aset milik masyarakat.

Ketua Panja RUU PSDN Setya Yudha menjelaskan komponen cadangan itu adalah masyarakat bisa direkrut berpartisipasi. 

"Misalnya orang yang mempunyai sarana prasarana yang kebetulan berdekatan dengan airport otomatis itu bisa dijadikan tempat berkumpul," kata Setya saat ditemui usai Rapat Panja di Komisi I, Komplek Parlemen Senayan, Senin (23/9).

Setya menjelaskan, sifat dari komponen cadangan tersebut berupa peminjaman sementara bukan untuk dimiliki. Namun saat negara dalam posisi sudah normal kembali akan dikembalikan. 

"Tapi ini kan (misalnya) kita dalam posisi menghadapi ancaman," katanya.

Menhan Ryamizard Ryacudu mengaku bahagia akan disahkannya RUU PSDN ini di Paripurna yang sudah 17 tahun belum selesai. RUU tersebut bukanlah terkait wajib militer yang ditakutkan oleh banyak pihak.

"Bukan, dari dulu kan sudah dibilang bukan wajib militer. Kalau bawa senjata segala macem barulah," jelasnya usai Raker.

Menhan berharap, dengan RUU ini akan disahkan program bela negara akan tambah mantap dilakukan. 

"Dengan melaksanakan Undang-Undang, perintah Undang-undang itu, tiap warga negara berhak dan wajib bela negara," kata Menhan.

123

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR