Home Milenial Polisi: Suami Istri di Mataram Kompak Konsumsi Narkoba

Polisi: Suami Istri di Mataram Kompak Konsumsi Narkoba

Mataram, Gatra.com – Satres narkoba Polres Mataram mengamankan seorang perempuan berinisial AS, sesaat membesuk suaminya yang tersandung kasus narkoba di sel tahanan Mapolres Mataram. 

“Ya benar kita amankan seorang perempuan karena setelah dilakukan pemeriksaan, urinenya positif mengandung zat metampetamin,” kata Kasat Resnarkoba Polres Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, Senin (23/9).

Dikatakan, semula anggota piket Polres Mataram mencurigai AS pernah menggunakan narkoba di rumah pelaku. Untuk itu dilakukan pemeriksaan urine, dengan hasil positif mengandung zat metampetamin.

Kapolres Mataram, AKBP H Syaiful Alm menambahkan, AS diamankan bersama teman suaminya yang juga datang membesuk. Hasil tes urine untuk rekannya yang berinisial ZU juga sama seperti AS, positif mengandung zat metampetamin.

“AS bersama suaminya, RS dan juga rekannya ZU kini telah mendekam bersama di sel tahanan Mapolres Mataram, dan ditetapkan sebagai tersangka pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Pasal pidana tersebut mengatur tentang pengguna narkotika,” kata Kapolres.

Dikabarkan, tim Satresnarkoba Polres Mataram menangkap suami AS pada Rabu 18 September lalu dirumahnya. AS ditangkap karena kepemilikan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram.

Klip plastik bening kosongan yang jumlahnya mencapai tiga bundel dan juga peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu, turut diamankan dari hasil penggeledahan rumahnya di Jalan Catur Warga, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Saat ini, AS bersama suaminya, RS serta ZU ditahan di sel tahanan Mapolres Mataram. Mereka menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Pasal pidana tersebut mengatur tentang pengguna narkotika.

406

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR